Friday, October 24, 2014

[Masnur Marzuki: Gubernur DKI Jakarta Dipilih DPRD]



Publicapos.com - Pengamat hukum tata negara UII Yogyakarta, Masnur Marzuki menafsirkan, jika mekanisme pergantian Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD. Hal itu sebagaimana tersirat Perpu Nomor 1 tahun 2014, Pasal 174 ayat (2) yang menjelaskan, bahwa gubernur yang berhenti atau diberhentikan dan sisa jabatannya lebih dari 18 bulan maka proses penggantiannya dilakukan oleh DPRD.

"Perpu No.1 Tahun 2014 sudah sah dan ditandatangani oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, artinya Perpu itu sudah bisa digunakan, dan semestinya untuk Gubernur DKI Jakarta bisa segera di pilih melalui DPRD," kata Masnur Marzuki, di Kebon sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/10)

Dengan diterbitkanya Perpu tersebut, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal terhambat untuk menempati kursi gubernur secara sah demi hukum. Menurut Masnur Marzuki, untuk melaksanakan Perpu itu tidak usah menunggu di sahkan oleh DPR, sebab Perpu itu sudah ditandatangan oleh presiden saat itu.

Menurutnya, jika dibiarkan lebih lama kekosongan gubernur DKI Jakarta maka salah satunya berdampak pada terganggunya pelayanan sosial atau pun menganggu penyerapan anggaran.

"DPRD secepatnya harus menggelar rapat paripurna untuk membahas Perpu itu, sebab tidak boleh ada ke vakuman hukum," katanya.

Gubernur DKI Jakarta sempat mengalami kekosongan dan digantikan oleh wakil gubernur menjadi pejabat sementara. Seperti diketahui bersama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengundurkan diri dari jabatanya karena terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019.(Dedy)


Sumber: http://www.publicapos.com/nasional/2481-masnur-marzuki-gubernur-dki-jakarta-dipilih-dprd#.VEi43k7YutA.twitter

[Ahok Tak Otomatis Jadi Gubernur Gantikan Jokowi]



JAKARTA - Perjalanan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi orang nomor satu di DKI menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) yang kini sudah menjadi Presiden RI, dinilai tak akan berjalan mulus.

Pasalnya sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati, melalui sidang paripurna DPRD.

Demikian disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki kepada Okezone, Kamis (23/10/2014).

Dia menerangkan secara rinci pemilihan kepala daerah lewat DPRD tertuang dalam Pasal 174 ayat (2) Perppu tersebut.

"Dalam pasal itu disebutkan apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, makan dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi," terangnya.

Sementara dalam Pasal 174 ayat 2 tercantum bahwa gubernur hasil pemilihan melalui DPRD provinsi meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. Dia menambahkan, dalam Pasal 199 Kententuan Lain-Lain, ketentuan dalam undang-undang itu juga berlaku bagi penyelenggara pemilihan di daerah khusus seperti Aceh, DIY, termasuk DKI.

Menurutnya, kondisi tersebuat membuat Ahok sulit menjadi Gubernur DKI definitif. Apalagi, dia saat ini tidak bernaungan di bawah partai setelah memutuskan keluar dari Partai Gerindra. "Ya bisa saja dia menyesal keluar dari partai pengusungnya dulu," ujar Masnur.

Masnur menambahkan, UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI yang merupakan lex specialis pun tak bisa dijadikan pegangan. Alasannya, undang-undang itu tidak mengatur khusus mengenai mekanisme pergantian jabatan gubernur dan wakil gubernur baik berhenti maupun diberhentikan.

"Oleh sebab itu, norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dijadikan payung hukum untuk menentukan pengganti Gubernur DKI Jakarta definitif," pungkasnya.

Sumber; http://news.okezone.com/read/2014/10/23/338/1056228/ahok-tak-otomatis-jadi-gubernur-gantikan-jokowi

[Jalan Terjal Basuki Gantikan Posisi Jokowi]



Jakarta, BeresNews.com - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki memperkirakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menemui jalan terjal untuk menggantikan posisi Joko Widodo sebagai orang nomor wahid di Ibu Kota.

Menurut Masnur, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati, secara tegas dikatakan melalui sidang paripurna DPRD. Dia menerangkan secara rinci pemilihan kepala daerah lewat DPRD tertuang dalam Pasal 174 ayat (2) Perppu tersebut.

"Dalam pasal itu disebutkan apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, makan dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi," terangnya.

Sementara dalam Pasal 174 ayat 2 tercantum bahwa gubernur hasil pemilihan melalui DPRD provinsi meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. Dia menambahkan, dalam Pasal 199 Kententuan Lain-Lain, ketentuan dalam undang-undang itu juga berlaku bagi penyelenggara pemilihan di daerah khusus seperti Aceh, DIY, termasuk DKI.

Menurutnya, kondisi tersebuat membuat Ahok sulit menjadi Gubernur DKI definitif. Apalagi, dia saat ini tidak bernaungan di bawah partai setelah memutuskan keluar dari Partai Gerindra. "Ya bisa saja dia menyesal keluar dari partai pengusungnya dulu," ujar Masnur.

Masnur menambahkan, UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI yang merupakan lex specialis pun tak bisa dijadikan pegangan. Alasannya, undang-undang itu tidak mengatur khusus mengenai mekanisme pergantian jabatan gubernur dan wakil gubernur baik berhenti maupun diberhentikan.

"Oleh sebab itu, norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dijadikan payung hukum untuk menentukan pengganti Gubernur DKI Jakarta definitif," pungkasnya.




Sumber; http://www.beresnews.com/menu-detail-artikel.php?idart=6087&diel=c0870e93e231972010abaa21c169533d