Wednesday, June 15, 2011

Gratifikasi dan Solidaritas Paranoid

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama Sekjend MK akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan laporan pemberian uang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin Selasa, (Republika, 25/05). Atas laporan itu, KPK kini tengah menelusuri motif pemberian uang oleh politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar dengan membentuk tim pengkaji untuk mengkaji motif pemberian uang tersebut.

Tulisan berikut mengupas bagaimana pengertian gratifikisi serta unsur-unsur delik gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu akan dibahas pula mengenai paranoid solidarity yang kini melanda hampir semua penyelenggara negara ketika berhadapan dengan kasus-kasus hukum termasuk pidana korupsi.

Memahami Gratifikasi

Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratification adalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”. Dari pengertian ini gratifikasi dapat dibagi menjadi dua, positif dan negatif. Gratifikasi positif artinya pemberian hadiah dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa mengharapkan imbalan balik apapun. Gratifikasi negatif artinya pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini biasanya dilakukan karena adanya interaksi kepentingan atau mufakat jahat untuk melakukan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi.
Bila dilihat penjelasan pasal 12B UU Tipikor gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, dan cuma-cuma. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tidak.

Pasal 12B dan 12C UU Tipikor mengatur pula bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta jika penerima tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Dalam kasus Sekjend MK, walaupun tidak melapor langsung ke KPK, upaya terbebas dari delik pidana korupsi sudah dilakukan yang bersangkutan dengan mengembalikan uang tersebut kepada Nazaruddin tiga hari setelah uang tersebut diterima. Pertanyaannya, apakah tanpa melapor KPK perihal gratifikasi itu Sekjend MK masih dapat dijerat dengan delik gratifikasi sesuai UU Tipikor atau hanyalah menyangkut soal etika semata?

Upaya pengembalian uang yang dilakukan Sekjend MK dapat dilihat sebagai langkah tepat agar terbebas dari delik gratifikasi. Secara prinsipil Sekjend MK adalah pegawai negeri atau pejabat negara yang bisa terkena delik suap dengan catatan pemberian itu berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pejabat negara. Tindakan tidak melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima tidak serta merta menyebabkan Sekjend MK melanggar ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Sebab, tindakan melapor kepada KPK menurut UU Tipikor dimaksudkan apabila si penerima berkeinginan menguasai atau mengambil pemberian tersebut. Inilah yang oleh ketua MK dimaksudkan sebagai pelanggaran etika semata dan tidak memiliki unsur pidana dalam kasus pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Sekjend MK.

Sayangnya, UU Tipikor tidak mengatur tegas soal jerat hukum terhadap gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara yang bertindak selaku pemberi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, dan cuma-cuma.

Pelajaran dari MK

Langkah Mahfud MD selaku Ketua MK tidak boleh dilihat dari kacamata politik semata seperti yang banyak dituduhkan oleh politisi Partai Demokrat sebagai upaya mencari panggung menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 mendatang. Sejatinya, langkah Mahfud MD adalah sebuah teladan yang harus ditiru oleh pimpinan lembaga negara lain yang cenderung terjangkit penyakit solidaritas paranoid (paranoid solidarity).

Secara jujur harus diakui di negeri ini kalau ada institusi tertentu disinyalir terlilit kasus korupsi maka ramai-ramai para pejabat bersangkutan membantah dan melakukan pembelaan atas nama solidaritas. Terkait kasus gratifikasi oleh Muhammad Nazarudding kepada Sekjend MK, menurut hemat penulis, selaku ketua MK Mahfud MD ingin menegaskan kepada publik bahwa MK terbebas dari penyakit paraoid solidarity atau solidaritas kalap aparatur negara. Indikasinya, Ketua MK bersama Sekjendnya sudah bersikap proaktif dengan melapor ke KPK untuk urusan hukumnya, sedangkan untuk urusan etika, Mahfud melaporkan kasus kepada SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Tidak hanya lembaga negara, paranoid Solidarity kini sudah merambah ke partai politik termasuk Partai Demokrat. Atas nama kehormatan partai, sebagian kader Demokrat ramai-ramai membela Nazaruddin bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak ada fakta hukum yang mengindikasikan pelanggaran pidana. Padahal tindakan pro yustisia belum dilakukan terhadap Nazaruddin. Kini pembelaan itu justeru berujung pada pemberhentian Nazaruddin selaku Bendahara Umum Partai Demokrat.

Pemberhentian Nazaruddin selaku Bendahara Umum Partai Demokrat seharusnya diikuti pula dengan penonkatifannya selaku anggota DPR karena landasan etiknya sudah terpenuhi. Alasan pemberhentian dari kepengurusan Demokrat agar yang bersangkutan bisa lebih berkonsentrasi menghadapi pemeriksaan hukum seharusnya juga diterapkan pada posisinya sebagai anggota DPR. Jika ini dilakukan maka Demokrat akan menjadi contoh baik bagi partai lain bahwa paranoid solidarity hanya akan merugikan citra partai itu sendiri.

Sebagai anggota DPR sekaligus anggota MPR, seharusnya dalam membaca kasus Nazaruddin publik perlu memperhatikan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Tap No. VIII/MPR/2001 tentang Arah dan Rekomendasi Pemberantasan KKN. Tap No. VI/MPR/2001 mengatur, pejabat publik yang terlibat kasus hukum harus mau mengundurkan diri (dan dapat dimundurkan) tanpa harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan. Sementara itu Tap No. VIII/ MPR/2001 menyatakan, pejabat yang terlibat kasus hukum dapat dibebaskan dari jabatannya meski belum diputus pengadilan.
Mengenai perlu tidaknya pemberhentian Nazaruddin selaku anggota DPR, Dewan Kehormatan (DK) DPR harus bekerja keras dan ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan terhadap Nazaruddin. Namun berkaca pada pengalaman, pilihan memberhentikan anggota DPR bermasalah oleh Dewan Kehormatan DPR sulit dilakukan. Apalagi komposisi DK DPR diisi oleh lintas partai politik yang tidak akan mudah mencapai titik temu dalam pengambilan keputusan. Tarik menarik kepentingan menyebabkan pengambilan keputusan oleh BK DPR bisa diduga akan mewarnai proses pemeriksaan tersebut. Adalah lebih bijak jika yang bersangkutan mengambil inisiatif sendiri untuk mundur secara terhormat agar proses hukum yang akan dijalaninya bisa berjalan dengan objektif dan transparan. Kedua ketetapan MPR di atas patut dijadikan pertimbangan dan rujukan bagi Nazaruddin dalam mengambil sikap terbaik dan sekaligus pembelajaran penting bagi penegakan hukum di negeri ini.

Oleh: Masnur Marzuki
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Koordinator Komunikasi Politik Sentra Informasi untuk Data Anti Korupsi (SIDAK)
Managing Director LAMOTU Institute

Thursday, January 13, 2011

Menghakimi Mahkamah

Dalam Kompas edisi 12 Oktober 2010 Donal Fariz, Peneliti Hukum ICW menulis artikel berjudul “Mahkamah Anggodo”. Dalam satu bagian tulisannya Fariz menyarankan MA untuk melakukan contra legem, dengan menyingkirkan ketentuan Pasal 45 Huruf a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA dan pada saat bersamaan menciptakan hukum baru. Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung memutuskan Peninjauan Kembali (PK) terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Fariz beranggapan bahwa MA gagal “melindungi” KPK dan menciptakan hukum baru. Alasannya, MA terlalu mengedepankan formalitas UU dan enggan menjadi corong keadilan. Akibatnya, keadilan substantif menjadi sulit tercapai. Pertanyaannya, apakah MA sudah salah langkah memutuskan PK tersebut? Bolehkah Mahkamah Agung (MA) membuat vonis di luar ketentuan UU?

Menurut penulis, teori maupun secara politik hukum konstitusi, MA memang diperbolehkan membuat vonis di luar ketentuan atau kewenangan formal yang diberikan UU. Kebolehan MA untuk membuat vonis di luar ketentuan UU sepanjang untuk menegakkan keadilan substansial. Namun yang juga harus dicatat, dalam hukum, sesuatu yang diperbolehkan dalam melakukan, belum tentu benar dalam melakukannya. MA dalam konteks ini sudah benar mengambil keputusan untuk tidak melakukan yang diperbolehkan itu. MA mendalilkan bahwa pengajuan PK atas SKPP tersebut tidak memenuhi syarat formalitas sebagaimana diatur dalam UU tentang MA.

MA sebagai Corong Keadilan

MA sebagai lembaga peradilan tentu saja harus bebas, termasuk menggali nilai keadilan di dalam masyarakat tanpa harus terbelenggu atau mengikuti mentah-mentah bunyi UU. Namun dalam kasus putusan MA yang menyatakan tak dapat menerima pengajuan PK oleh Kejaksaan tidak selamanya berarti bahwa MA tidak menggali nilai-nilai keadilan. Keadilan menurut hakim MA dalam perkara ini bahwa kasasi tidak dapat dilakukan untuk keputusan praperadilan sesuai ketentuan Pasal 45 Huruf a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA. Dalam pasal itu tegas mengatakan tak ada ketentuan upaya hukum lanjutan untuk praperadilan yang sudah ditolak di Pengadilan Tinggi.

Ketika MA menyatakan tidak dapat menerima PK atas putusan praperadilan yang diajukan Kejaksaan, kita harus menerimanya sebagai "vonis keadilan" yang mengikat dan MA sudah menjalankan fungsinya sebagai corong hukum sekaligus corong keadilan. Untuk putusan yang menyimpangi undang-undang semisal ketika MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas sengketa Pilkada Depok melalui PK publik bisa mengatakan sebagai vonis keadilan, kenapa kita sulit menerima putusan MA yang jelas-jelas menuruti kehendak undang-undang?

Memaknai Keadilan Substantif

Donal Fariz lebih lanjut menulis bahwa gagal memainkan peran menegakkan keadilan substantif. Menurut penulis memaksa MA untuk melakukan contra legem atas pengajuan PK sama saja mencederai nilai keadilan itu sendiri. Sebab, asas hukum yang mendalilkan bahwa peraturan yang tidak adil tidak perlu dipatuhi (ius contra legem) harus disinergikan dengan nilai-nilai normatif hukum. Hal inilah yang kurang diperhatikan secara mendalam oleh Fariz.

Mengukur suatu peristiwa dengan takaran keadilan substantif tidak semudah memperbincangkannya. Pada praktiknya, pemaknaan keadilan dalam penanganan sengketa-sengketa hukum memiliki spektrum yang luas dan bisa diperdebatkan. Sayangnya, publik selalu memberi konotasi bahwa keadilan substantif hanya akan terwujud bila hakim menyimpang atau mengabaikan bunyi undang-undang. Padahal, dalam konteks putusan PK atas SKPP Bibit-Chandra justru sebaliknya. Kita harus meyakini bahwa keadilan substantif bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang.
Pasal 45 Huruf a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA tidak bisa begitu saja dinyatakan sebagai peraturan yang tidak adil. Sebab, aturan tersebut menyatakan bahwa upaya kasasi pada putusan praperadilan tidak dapat diajukan kepada MA. Kalau pun ada yang menafsirkan aturan itu tidak adil, terbuka kemungkinan untuk diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi tentang konstitusionalitas aturan tersebut (judicial review).

Menurut penulis, seandainya MA menerima gugatan PK atas penerbitan SKPP Kejaksaan akan timbul yuresprudensi baru bahwa kasasi bisa diajukan atas putusan praperadilan. Selain akan mengacaukan sistem dan prosedur hukum acara, kredibilitas MA sebagai benteng hukum akan turut tercoreng. MA bisa saja dianggap menistakan aturan hukum itu sendiri.

Potensi Tirani Peradilan

Instrumen yurisprudensi pada dasarnya digunakan untuk mengisi kevakuman hukum. Hasil akhir yurisprudensi tersebut tidak jarang menganulir materi peraturan setingkat undang-undang. Hal ini sah-sah saja sebab dalam hukum dikenal dalil ius contra legem.

Ada pula pakar hukum berpendapat bahwa yurisprudensi yang kontradiksi dengan undang-undang dengan sendirinya batal demi hukum (null and avoid). Lagi pula UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan tegas tidak mengenal nomenklatur yurisprudensi di dalam konfigurasi hirarki perundang-undangan. Yurisprudensi sejatinya bersifat komplementer, bukan elementer. Yurisprudensi baru bisa menjadi sumber hukum manakala undang-undang tidak atau belum mengaturnya (rechtsvacuum), dan bukannya sebagai penganulir undang-undang.

Secara jujur harus dipertimbangkan bahwa yurisprudensi merupakan produk hukum yang berkarakter regeling dan bersifat mengikat. Persoalannya, produk hukum semacam ini tidak memberikan peluang bagi cabang kekuasaan lain untuk mengawasi dan memberi kontrol. Alhasil, yurisprudensi yang dihasilkan MA dengan melabrak aturan undang-undang bisa jadi berpotensi memunculkan tirani peradilan. Kita tentu tidak ingin MA menjadi lembaga yang seharusnya mematuhi hukum menjadi lembaga tirani yang menistakan hukum itu sendiri.

Oleh: Masnur Marzuki
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Alumnus The Melbourne Law School
The University of Melbourne, Australia

Thursday, October 21, 2010

Amandemen Konstitusi Jilid Lima

Tidak seperti tahun-tahun pertama reformasi, saat ini boleh dikatakan amandemen konstitusi tampaknya belum menjadi kehendak sejarah. Artinya, belum semua komponen bangsa memokuskan perhatian dan energi untuk menggesa dilakukannya perubahan atau amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Padahal UUD 1945 hasil amandemen empat kali sejak kurun waktu 1999 hingga 2002 dalam perjalanannya mengalami beberapa kelemahan khususnya ketika berhadapan dengan realitas politik ketatanegaraan. Beberapa waktu lalu, Forum Rektor Indonesia (FRI) misalnya menilai hasil amendemen UUD 1945 masih mengandung berbagai kelemahan konseptual dan sistemik. Jika tidak segera disikapi secara bijaksana, kelemahan konseptual dan sistemik tersebut bisa mengakibatkan kondisi buruk.

Kelemahan konseptual dan sistemik tersebut meliputi dua aspek, yakni aspek proses dan aspek substansi perubahan. Dari aspek proses, MPR kala itu hanya menekankan perubahan konstitusi pada metode adendum, dengan mengadopsi kerangka yang sudah ada dalam UUD 1945. Metode tersebut membuat perubahan konstitusi terkesan parsial, sepotong-sepotong sehingga bersifat tambal sulam. Bahkan beberapa kalangan menilai bahwa penyebutan perubahan atau amandemen tidak sepenuhnya benar. Sebab, MPR tidak lagi sekedar mengubah tetapi sudah mengganti (alternation) mayoritas isi konstitusi. Hal itu ditengarai dari 37 pasal naskah UUD 1945 asli, 31 pasalnya sudah berganti (83,79%).

Belum lagi dari segi partisipasi publik, meski sudah melibatkan kalangan profesi, ornop, perguruan tinggi, termasuk para pakar dan ahli konstitusi perubahan konstitusi waktu itu cenderung bersifat semu. Hal ini karena keterlibatan pihak-pihak tersebut hanya sebatas melegitimasi kerja konstitusional MPR saja.
Dari aspek substansi, perubahan UUD 1945 sebelumnya hanya memasukkan semua alternatif perubahan dalam satu rancangan. Hal itu membuka peluang lebar bagi biasnya paradigma perubahan. Selain itu, detail konstruksi nilai dan bangunan ketatanegaraan yang hendak dibentuk dan dianut dengan perubahan tersebut juga belum terintegrasi dengan mekanisme yang disepakati tim perumus perubahan konstitusi.

Patut pula dicatat, beberapa ketentuan hasil perubahan khususnya perubahan mengenai konsep kedaulatan rakyat juga mengalami inkonsistensi pengaturan. Kerancuan dimaksud misalnya dalam hal pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut undang-undang dasar yang salah satu muaranya adalah pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A). Namun, di lain pihak, jika Presiden dan atau Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersama-sama, pemilihan Presiden dan atau Wakil Presiden penggantinya tidak lagi menjadi daulat rakyat. Kedaulatan rakyat memilih pemimpin negara tersebut berpindah menjadi ranah MPR. Begitu pula dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Presiden, pihak yang diberi wewenang untuk mengusulkan calon penggantinya adalah Presiden sendiri yang kemudian dipilih oleh MPR. Padahal seharusnya jika kedautan memilih itu benar-benar milik rakyat, maka idealnya dikembalikan lagi kepada rakyat bukan kepada MPR.

Kenapa Konstitusi Perlu Diubah?

Begawan ilmu hukum konstitusi KC Wheare pernah mengatakan konstitusi adalah resultante atau produk kesepakatan politik sesuai dengan situasi dan tuntutan politik, ekonomi, sosial, dan budaya (poleksosbud) yang ada. Artinya, konstitusi bisa pula diubah sesuai dengan resultante baru jika perkembangan pemikiran dan situasi poleksosbud sudah berubah dan menuntut perubahan. Senada dengan KC Wheare, McWhinney mengisyaratkan bahwa setiap sistem konstitusi harus selalu memiliki satu sifat inheren untuk selalu berubah. (Edward McWhinney: 1981). Dengan logika konstitusi sebagai resultante atau produk kesepakatan politik sesuai dengan situasi terkini maka sebuah konstitusi perlu diubah jika konstitusi yang masih berlaku dianggap belum sinergis dengan kebutuhan-kebutuhan kekinian.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, maka paling tidak ada dua alasan kenapa konstitusi kita perlu diubah. Pertama, perubahan konstitusi mendesak dilakukan dalam rangka memperbaiki pelbagai kekeliruan dan kelemahan yang terkandung dalam konstitusi sebelumnya baik dari segi proses maupun segi substansi pengaturan.

Kedua, dinamika ketatanegaraan selalu bergerak dan mesti diikuti pula dengan perbaikan konstitusi sehingga dapat simetris dengan cita-cita bangsa yang sebelumnya sudah disepakati oleh Bapak pendiri bangsa (the founding fathers).

Jalan Terjal Amandemen

Ganjalan terberat mengamandemen UUD 1945 bisa terbaca ketika usulan perubahan tersebut dihadapkan pada realitas bahwa MPR merupakan pemegang otoritas tunggal untuk mengubah Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1) UUD 1945]. Pertanyaannya, mungkinkah usulan perubahan tersebut dikabulkan? Pesimisme bisa lahir dikarenakan bahwa sebagian besar anggota MPR adalah anggota parpol, sehingga sulit membayangkan akan terjadinya skenario adanya parpol yang secara sukarela ingin mengebiri hak konstitusional dirinya sendiri.

Terlepas dari pesimisme tersebut, usulan demi usulan untuk mengamandemen konstitusi tetap bergulir. Misalnya pada tahun 2007, melalui proses lobi yang dilakukan oleh kelompok DPD di MPR terhadap beberapa fraksi di DPR, tercatat beberapa fraksi setuju dengan rencana Amandemen ke-5 UUD 1945 dengan agenda-agenda awal yang sudah dikaji para pakar konstitusi. Fraksi tersebut, antara lain, Fraksi Partai Golkar (terdiri atas Partai Golkar, PKPB, dan PBR), Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi PDI-P (terdiri atas Partai PDI-P dan PDS), dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (terdiri dari PBB, PPDK, Partai Pelopor, PNIM, PPDI).

Pada paruh waktu pertama Mei 2007, jumlah dukungan dari beberapa fraksi tersebut jika ditambah dengan jumlah anggota DPD berjumlah total 238. Namun, dari hari ke hari jumlah dukungan anggota DPR tersebut mengalami penurunan. Tak berselang lama jumlah dukungan berkurang menjadi 232 orang. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2007 jumlah dukungan menyusut lagi menjadi 225 dan puncaknya pada detik-detik terakhir batas waktu penyampaian dukungan tanggal 31 Juli 2007 dengan ditariknya dukungan 9 (sembilan) orang anggota Fraksi Partai Amanat Nasional sehingga dukungan berkurang menjadi 216 anggota. Akibatnya usulan amandemen kandas di tengah jalan.

Meski gagal, upaya mendorong perubahan konstitusi terus dilakukan. DPD misalnya, melalui rapat konsultasi dengan Presiden pada awal tahun 2008 merekomendasikan urgensi amandemen konstitusi (UUD 1945). Namun, tak sedikit pihak yang menentang isu tersebut terutama dari karib DPD sendiri di parlemen, yakni DPR. Beberapa kalangan di DPR menganggap kesepakatan antara Presiden SBY dan DPD untuk melakukan perubahan kelima UUD 1945 sebagai pengalihan isu atas kegagalan Pemerintah saat itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena tidak mendapat sambutan positif dari DPR akhirnya usulan amandemen kelima UUD 1945 kembali terhenti.

Sekali lagi usaha mengamandemen UUD 1945 gagal terwujud. Namun terlepas dari catatan sejarah kegagalan tersebut, setelah lebih dari delapan tahun konstitusi hasil amandemen diimplementasikan, tampaknya resultante baru untuk mengubahnya kembali perlu didiskusikan dan dipertimbangkan dengan penuh kearifan. Semua komponen bangsa perlu duduk bersama memikirkan nasib konstitusi yang masih memerlukan perubahan demi menjawab dinamika ketatanegaraan masa kini dan masa mendatang.


Oleh: Masnur Marzuki, SH, LLM
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Thursday, February 18, 2010

Tak ada cinta di Februari!

Setiap Desember adalah menunggu. Menunggu detik yang baru karena sebentar lagi akan ada yang berganti. Januari adalah tenaga baru untuk berbuat sesuatu. Sedang di Februari, orang bilang ada segepok cinta yang minta direngkuh. Begitu juga Maret, April, Mei dan seterusnya.
Benang merahnya adalah bahwa hidup selalu berawal dari sebab lalu muncullah akibat. Hanya saja tidak mudah mengurai akar sebab dan akibat itu sendiri, Dilara. Kau mau tahu, kenapa?

Kalau kau mencintaiku, itu sebab atau akibat? Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Kalau aku mencintaimu, itu sebab ataukah akibat? Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Kalau kau menyayangiku, itu juga sebab atau akibat? Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Kalau kau tiba-tiba meninggalkanku, itu sebab atau akibat? Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Kalau tiba-tiba kau dalam posisi membenciku, itu sebab atau akibat? Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Dan juga kalau tiba-tiba kau menyumpahi lalu mengutukku, itu sebab atau akibat? Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.
Begitulah Dilara. Hidup adalah perkara sebab dan akibat. Dan Tuhan-lah yang maha tahu mana sebab mana akibat.

Tercatatlah dalam sebuah hikayat, Dilara; "Jika Tuhan menginginkan sesuatu maka Dia ciptakan sebab.." Begitu sederhana. Jadi kau tak perlu risau hati dengan apa yang terjadi. Hidup ini terlalu indah untuk kau isi dengan gundah gulana.

Terkutuklah aku bila kau masih menyimpan dendam dan perih hati karena adaku.

Kau harus terus melangkah, menjemput impianmu yang belum terwujud. Ada hal yang lebih istimewa untuk kau pungut selain aku.

Setiap sebab adalah akibat dan setiap akibat adalah juga sebab. Alam sudah lama mengajarkan itu pada kita. Konsepnya begitu sederhana. Sesuatu yang terjadi pasti disebabkan oleh sesuatu hal. Sebab mewujud karena ada akibat. Akibat ada karena sebab. Sedangkan jeda di antaranya adalah proses.

Sederhananya begini; jika kita tiba-tiba berpisah itu adalah sebab sekaligus akibat. Dan di antara keduanya terdapat proses di mana terselip cerita pahit dan manis. Semuanya nanti akan terbungkus menjadi kenangan. Suatu hari nanti di masa depan, roda selalu berputar sayang -seperti yang kau tulis diam-diam untuk malaikat penjagamu itu- kau akan tersenyum sendiri mengingatnya.
Karena setiap sebab selalu ada akibat, Dilara. Bersabarlah! Waktu itu akan tiba!

Kau tak perlu merasa bersalah dan larut dalam keputusasaan.

Dilaraku sayang, kau tentu tahu dari mana datangnya rasa bersalah, tapi tahukah kau dari mana datangnya keputusasaan? Rasa bersalah memang datang dari dalam diri dan bisa terpicu dorongan dari dalam maupun luar diri. Tapi keputusasaan punya sejarah yang rumit dan berliku. Meskipun secara sederhana keputusasaan bisa dipahami dengan suatu keadaan lenyapnya pengharapan akan terjadinya sesuatu yang didambakan.

Kau dulu pernah kehilangan pengharapan akan terjadinya sesuatu yang sudah kau impikan, yang sudah kau pikirkan akan kau peroleh, tetapi akhirnya kau tidak bisa menikmati. Lalu lenyaplah pengharapan. Itulah yang menimbulkan keputusasaan.

Kata kuncinya adalah pengharapan, sayang. Selama masih ada pengharapan, tidak seharusnya ada keputusasaan. Sayangnya pengharapanmu telah hilang bahwa suatu hari nanti Tuhan akan mempertemukan kita dalam satu biduk yang sama.
Padahal sekali lagi aku beritahu bahwa keputusasaan adalah rasa kehilangan akan pengharapan. Saat pengharapan lenyap, maka apa yang kau dambakan tidak bisa menjadi kenyataan.

Kau terlalu cepat bergerak menuju terminal akhir keputusasaan, sayang. terlalu cepat berkesimpulan. Sehingga kau dihukum oleh kesimpulanmu sendiri. Dan kau pun berputusasa. Padahal menurutku keputusasaan itu sendiri memiliki beberapa jenjang. Jenjang keputusasaan terendah sebetulnya adalah ketika kau memasuki proses kehilangan. Proses kehilangan itu kemudian melahirkan reaksi kesedihan. Lalu reaksi kesedihan mewujud dalam perasaan akan segera hilangnya sesuatu atau seseorang yang sangat bermakna bagimu.

Jenjang keputusasaan tertinggi adalah ketika kau berpangku tangan, menghiba pada nasib dan takdir lalu tak berbuat apa-apa.

Kau malah menyeret jiwa dan ragamu melompati jenjang terendah lalu memaksakan dirimu terhenti pada jenjang keputusasaan tertinggi.

Benar-benar tak ada lagi pengharapan, sayang. Kau hanya bersahabat dengan rasa apatis dan rasa untuk tidak peduli lagi. Padahal selama hembusan nafas belum berhenti, sebaiknya kau harus terus berkayuh untuk meraih asa dalam keputusasaan. Biarkan nuranimu memandu setiap langkahmu. Semoga dia tetap menyemangatimu dan memberi tenaga bagi kayuh sampanmu menuju pengharapan. Lalu, kau bergerak menujuku. Ke sini!

Pernah di suatu masa engkau berkata padaku; "Semua hanya tinggal menunggu waktu, sayang. Dan ketika waktu itu telah tiba, maka kita pun segera berpisah..".

Singkat dan padat benar kata-katamu itu Dilara. Ya, kini engkau benar-benar merasa bahwa waktumu itu telah datang hingga kau berkemas dan berlalu pergi.

Dari kejauhan aku hanya bisa menatapmu dan menghela nafas panjang. Sesaat lamanya kau melangkah, aku mohon jangan lagi menoleh ke belakang sebab aku tidak akan lagi berdiri di situ. Aku harus memilih menyembunyikan kesedihanku darimu. Berpantang bagiku menangis di hadapan wanita agung sepertimu, Dilara.

Pernah di suatu masa engkau berkata padaku; "Semua hanya tinggal menunggu waktu, sayang. Dan ketika waktu itu telah tiba, maka kita pun segera berpisah..". Padahal, beberapa hari sebelum kepergianmu atau berapa jam lagi kau akan beranjak pergi aku tak pernah tahu. Tapi apa pun itu, perjalanan dan kepergianmu sungguh penuh makna. Kepergianmu tidak hanya selembar kisah, tapi juga segubah lagu yang mengingatkan aku atau mereka yang lupa betapa bermaknanya hadirmu, Dilara.

Tawamu, nafasmu, tangismu, gerakmu telah lekat dalam jiwa. Dari kejauhan aku hanya bisa menunduk pasrah. Dulu kau pernah datang. Dulu juga kau pernah pergi. Aku tak bisa berbuat apa-apa, Dilara. Yang aku bisa hanya mencintaimu dengan datang dan pergimu itu.

Pernah di suatu masa engkau berkata padaku; "Semua hanya tinggal menunggu waktu, sayang. Dan ketika waktu itu telah tiba, maka kita pun segera berpisah..". Tapi menurutku kau salah, Dilara. Waktu tak perlu ditunggu sebab dia akan terus berdetak meski pun tak ditunggu. Justeru waktulah yang menunggumu dan aku. Dia pulalah yang memberi tahusan menunjukimu bahwa segala sesuatu, kecuali Tuhan, memiliki awal dan akhir.

Dari kejauhan aku hanya bisa berdoa, sayang. Semoga di setiap langkahmu menyelinap sejuta makna hidup yang penuh ketulusan dan kedamaian.

Pernah di suatu masa engkau berkata padaku; "Semua hanya tinggal menunggu waktu, sayang. Dan ketika waktu itu telah tiba, maka kita pun segera berpisah..".

Terima kasih telah mengingatkanku; menempaku dengan petuah mengharu biru seperti itu. Aku tak akan pernah menyalahkanmu. Justeru akulah mungkin yang salah membaca maumu. Dalam memahami aku bergerak lambat seperti siput. Padahal mungkin engkau berkehendak aku bisa lari secepat kilat membaca inginmu.

Kini, lagi dan lagi, dari kejauhan aku hanya bisa berucap lirih; Selamat berderap dengan langkahmu yang baru. Songsong duniamu nan indah seperti dulu meskipun tanpa aku.

Setiap Desember adalah menunggu. Menunggu detik yang baru karena sebentar lagi akan ada yang berganti. Januari adalah tenaga baru untuk berbuat sesuatu. Sedang di Februari, orang bilang ada segepok cinta yang minta direngkuh. Tapi sepertinya Februari ini tak ada cinta lagi untukku. Ah, sedihnya aku!

Arqan Kamaruzaman,
Minggu pertama, Januari 2010.

Saturday, January 23, 2010

"Setiap Sebab Adalah Akibat"

etiap Desember adalah menunggu. Menunggu detik yang baru karena sebentar lagi akan ada yang berganti. Januari adalah tenaga baru untuk berbuat sesuatu. Sedang di Februari, orang bilang ada segepok cinta yang minta direngkuh. Begitu juga Maret, April, Mei dan seterusnya.
Benang merahnya adalah bahwa hidup selalu berawal dari sebab lalu muncullah akibat. Hanya saja tidak mudah mengurai akar sebab dan akibat itu sendiri, Dilara. Kau mau tahu, kenapa?

Kalau kau mencintaiku, itu sebab atau akibat?
Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Kalau kau menyayangiku, itu juga sebab atau akibat?
Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Kalau kau tiba-tiba meninggalkanku, itu sebab atau akibat?
Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Kalau tiba-tiba kau dalam posisi membenci aku, itu sebab atau akibat?
Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Dan juga kalau tiba-tiba kau menyumpahi lalu mengutukku, itu sebab atau akibat?
Tak usah dijawab biar remuk redam sendiri pertanyaanku itu.

Begitulah Dilara. Hidup adalah perkara sebab dan akibat. Dan Tuhan-lah yang maha tahu mana sebab mana akibat.

Tercatatlah dalam sebuah hikayat, Dilara; "Jika Tuhan menginginkan sesuatu maka Dia ciptakan sebab.."

Begitulah. Jadi kau tak perlu risau hati dengan apa yang terjadi. Hidup ini terlalu indah untuk kau isi dengan gundah gulana.

Terkutuklah aku bila kau masih menyimpan dendam dan perih hati karena adaku.
Kau harus terus melangkah, menjemput impianmu yang belum terwujud. Ada hal yang lebih istimewa untuk kau pungut selain aku.

Setiap sebab adalah akibat dan setiap akibat adalah juga sebab. Alam sudah lama mengajarkan itu pada kita. Konsepnya begitu sederhana. Sesuatu yang terjadi pasti disebabkan oleh sesuatu hal.
Sebab mewujud karena ada akibat. Akibat ada karena sebab. Sedangkan jeda di antaranya adalah proses.

Sederhananya begini; jika kita tiba-tiba berpisah itu adalah sebab sekaligus akibat. Dan di antara keduanya terdapat proses di mana terselip cerita pahit dan manis. Semuanya nanti akan terbungkus menjadi kenangan. Suatu hari nanti di masa depan, roda selalu berputar sayang -seperti yang kau tulis diam-diam untuk malaikat penjagamu itu- kau akan tersenyum sendiri mengingatnya.

Karena setiap sebab selalu ada akibat, Dilara. Bersabarlah! Waktu itu akan tiba!!!


Arqan Kamaruzzaman.

Hari Kedua Januari 2010