Wednesday, October 26, 2016

Kasus Penistaan Agama Bakal Terus Diingat Warga Jakarta [SindoNews]

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia Masnur Marzuki mengatakan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih akan terus diingat publik.

"Tentu akan kuat dalam memori publik sampai nanti hari H di masa pencoblosan Pilkada," kata Masnur saat dihubungi SINDOnews,  Selasa (25/10/2016).

Akibat ucapan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 itu, seluruh umat Islam tak hanya di Jakarta namun juga di Indonesia turun ke jalan untuk meminta kepada para penegak hukum supaya kasus tersebut bisa diproses.

"Maka tak heran Ahok kini mulai sadar kekeliruannya dengan lebih irit bicara di depan media. Ahok tengah puasa bicara karena khawatir sifat aslinya yang sering kasar dan jauh dari etika makin terkuak di depan publik," tutupnya.
(ysw)

Dipicu Penistaan Agama, Pengamat Nilai Elektabilitas Ahok Jatuh [SINDONEWS]

JAKARTA - Ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu berdampak pada tingkat elektabilitasnya.

"Saya kira dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok akan berdampak signifikan terhadap elektabilitasnya. Ini terlihat dari semakin jatuhnya elektibilitas Ahok dalam beberapa lembaga survey resmi dan polling-polling di media sosial," kata pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia Masnur Marzuki saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/10/2016).

Sebagai pejabat negara, sangat disayangkan ucapan Ahok yang telah melukai umat Islam. Tidak hanya di Jakarta namun juga di seluruh Nusantara.

"Berkaca pada itu maka sudah bisa dipastikan dugaan penistaan agama itu akan berdampak pada perolehan suara nanti pada hari H Pilgub DKI," tambahnya.

Apa yang dilakukan Ahok, lanjutnya, telah berdampak luas dan tertanam dalam memori publik. Ditambah lagi penistaan itu mendapat reaksi tidak hanya oleh warga Jakarta.

"Di beberapa daerah terjadi gelombang aksi mengecam sikap Ahok tersebut," tuturnya.#

Masnur Marzuki (UII)

Friday, October 21, 2016

Book; Introduction to Indonesian Constitutional Law

Judul : Introduction to Indonesian Constitutional Law 
Author : Masnur Marzuki
Publisher : Pustaka Pelajar & UII Press
Page : xxxvii + 248 pages
Preface : Prof. Mahfud MD 
Price : customed @tokopedia Rp. 54.000 




Thursday, October 20, 2016

Pelarangan Capres dari Partai Baru Bisa Pengaruhi Motivasi Pemilih ke TPS [Okezone.com]

JAKARTA - Partai politik baru yang belum punya kursi di Parlemen terancam tidak bisa mengusung calon presiden pada Pemilu Serentak 2019, karena pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan parpol untuk mengusung calon presiden pada 2019.

Pembatasan partai baru peserta pemilu yang belum punya kursi di DPR untuk mengusung calon presiden, dikhawatirkan berdampak pada keinginan masyarakat dalam menyalurkan suara saat Pemilu Serentak 2019.
"Tentunya pembatasan itu bisa berpengaruh ke motivasi pemilih ke TPS, khususnya simpatisan parpol yang bisa saja punya capres idamannya sendiri," ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki saat berbincang dengan Okezone, Kamis (6/10/2016).

Oleh sebab itu, sambungnya, UU Pemilu harusnya tidak menyandera aspirasi konstitusional partai politik dan suara rakyat pemilih. Selanjutnya, UU Pemilu diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan presidensiil sekaligus mempercepat konsolodasi demokrasi di Indonesia.

"Selama ini PR kita adalah sistem presidensial yang masih setengah hati, makanya itu melalui penyusunan RUU Pemilu, agenda penyempurnaan sistem presidensial dapat terealisasi," pungkasnya.

RUU Pemilu Harusnya Memperlakukan Semua Parpol Secara Adil [Oezone.com]

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan segera membahas Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi dasar hukum Pemilu Serentak 2019, di mana salah satu poinnya melarang partai politik baru mengusung calon presiden.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengaku tidak setuju dengan pelarangan parpol baru mengusung calon presiden. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden 2019 telah memberikan ruang kepada partai politik peserta pemilu, baik yang baru maupun lama, untuk mengajukan calon presiden tanpa ada batasan.

"Putusan MK itu menegaskan hak konstitusional parpol sebagai peserta pemilu termasuk mengajukan capres sendiri. Oleh sebab itu, RUU Pemilu yang segara dibahas oleh pemerintah dan DPR seharusnya memperlakukan semua parpol peserta pemilu dengan adil dan setara dalam pencalonan presiden," kata Masnur saat berbincang dengan Okezone, Kamis (6/10/2016).

Masnur menambahkan, agar menghindari banjirnya gugatan uji materi UU Pemilu yang baru nantinya, DPR dan pemerintah harusnya mendengar aspirasi semua pihak termasuk parta-partai yang baru pertama kali ikut pemilu. Karena idelanya, undang-undang pemilu harus bisa mengantisipasi potensi masalah penyelenggaraan pemilu serentak 2019.

Apalagi, sambungnya, pemilu 2019 adalah yang pertama di mana Pilpres dan Pileg digelar serentak. Tentu akan muncul segudang masalah. "Nah, menjadi tugas DPR dan Pemerintah memastikan landasan hukum yang komprehensif yang bebas dari kepentingan politik jangka pendek. Tidak bagus kalau setiap pemilu UUnya diganti, sehingga tidak mendorong stabilitas paket hukum politik," pungkasnya.