Wednesday, March 15, 2017

Tentang Hak Jawab

Hak Jawab.
Sudah saya muat ya. :)
Sekian terimakasih. 🌠


Btw, momentum silaturrahmi Ulama khas Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Kabupaten Rembang Jawa Tengah pada Kamis (16/3/2017) telah melahirkan Risalah Sarang. Kiranya relevan pulalah dikutip 1 Ayat Suci Al-Quran pembuka Risalah tersebut, tentang pentingnya menyeru dengan hikmah dan memberi bantahan dengan cara baik (wa jaadilhum billati hiya ahsan). Ayat tersebut relevan sekali dengan Hak Jawab. Salam.


Tuesday, March 14, 2017

"Karena Masnur Marzuki ini Dosen Bloon.."


Mungkin sudah banyak yang kenal dan mafhum dengan nama Nadirsyah Hosen, dosen asal Indonesia yang cukup lama menetap di Australia. Keilmuannya cukup mumpuni dengan melahirkan banyak artikel di jurnal dan beberapa buku. Bahkan di buku terbaru yanv saya tulis (Introduction to Indonesian Constitutional Law:2016) saya kutip beberapa pendapat Nadir tentang Assiasah.

Selain akademisi kontemporer, Nadir juga adalah Ketua PCI NU Australia-Newzealand. Sayang waktu saya di Melbourne 2006-2008 saya tak sempat bersua dengannya. Setahu saya waktu di Melbourne komunitas Muhammdiyah yang lebih aktif gelar acara. Kalau NU saya tak banyak tahu dan tidak pula mencari tahu. Studi LLM di Melbourne Law School sangat menyita waktu dan pikiran nggak sempat bersosialisasi apalagi dengan tokoh sehebat Nadir. Seingat saya saya juga bergaul dengan beberapa Nahdiyin yang sedang studi di sana. Awal semester 1 saya tinggal serumah dengan tokoh NU Jambi yang kini jadi Wakil Rektor UIN Jambi Dr. Suadi Asyari. Dunia sempit, ketika balik ke Jogja mengabdi jadi dosen UII, putera Pak Suaidi menjadi salah satu mahasiswa saya di International Program.

Di dunia sosial media Nadir cukup aktif berbagi informasi dan sahut menyahut dengan netizen, termasuk saya. Dalam sebuah kultwit saya yang berjudul "Jangan Belokkan Fatwa NU 1999 tentang Memilih Pemimpin Non Muslim" tampaknya dibaca oleh Nadirsyah dan lantas merespon dengan nalar yang cukup mengernyitkan dahi. Nadirsyah yang kerap dipanggil Professor ini langsung menghardik dan menyerang profesi dosen. "Karena Masnur Marzuki ini dosen bloon.... dst" yang jauh dari adab kesopanan dan moralitas. Padahal tradisi akademis seharusnya telah tertempa dalam diri Profesor yang dulu berambut gondrong ini dan sangat terkenal berkat karya-karya akademiknya. Saya sempat shocked juga awalnya.

Saya tak sekalipun membalas hardikannya. Saya masih mengedepankan adab kesopanan dan moral khawatir dicontoh oleh anak didik saya. Ya intinya sangat menyayangkan bila dosen di Monash Law School ini ternyata mempertontonkan tabiat preman sosmed yang biasa menggunakan narasi kasar, menghardik dan mencela lawan berdebat. Bahkan Nadirsyah sampai membawa perkara umur saya segala. Di tahun 1999 ketika fatwa NU dibuat saya memang masih nyantri di PPDN Thawalib Bangkinang, sementara Nadir sudah jadi tokoh di NU dan ikut di Muktamar tersebut. Tentu ilmu dan kedalaman pengetahuannya soal fatwa NU itu luar biasa. Tapi sayangnya yang bergulir malah makin tak beraturan menjadi semacam twitwar. Padahal tak ada twitwar sama sekali.

Beberapa netizen turut menyayangkan dan merespon "twitwar" kami dengan beragam. Termasuk oleh akun berikut

Akhirnya yang terjadi tak ada perdebatan sama sekali antara saya dengan Nadir karena ybs lebih sibuk meretweet respon hardikan serupa dari followernya terhadap cuitan saya. Ini contohnya.


Padahal ada ruang terbuka perdebatan yang tersedia dan tentu dengan tema yang cukup relevan soal fatwa NU 1999 itu dengan bidang keilmuan saya, tata negara. Nadir memang sempat menyebut bahwa fatwa NU 1999 soal konteks legislatif (DPR) bukan eksekutif. Saya membantahnya dengan mengatakan fatwa Mukatamar NU 1999 itu relevan untuk konteks memilih pemimpin eksekutif semisal Pilgub. Gubernur memang eksekutif tapi jangan lupa sebagai kepala daerah Gubernur juga punya kewenangan legislatif melahirkan Perda bersama DPRD.

Tapi sayang debat itu tak berlanjut sebab Nadirsyah Hosein ini lebih senang menyebar konten hardikan dalam merespon standing position saya soal fatwa NU 1999 itu. Tampaknya Nadir tersinggung dengan tagar #jangantertipu dalam kultwit saya. Saya tak menyerang atau bahkan ada menyebut 100 ulama GP Anshor telah menipu. Fokus saya bukan soal itu tapi menjelaskan sederhana fatwa 1999 bukan hasil diskusi lain-lain soal fatwa tersebut. Tapi ya sudahlah kalau memang tagar #jangantertipu itu mengganggu Nadir semoga ini jadi tabayun dan ybs sudi lebih rendah hati memaafkan saya. Sesama muslim tak baik saling menghardik dan suudz zhon.

Ke depan semoga ini jadi iktibar bagi diri saya dan khalayak untuk lebih bijak lagi berdiskusi terutama di sosial media.

Saya tutup catatan ini dengan menampilkan potongan cuitan lama saya tahun lalu. Wallahu muwaffiq ila aqwamith Thoriq..

Tuesday, February 28, 2017

Hak Angket Ahok Gate Bikin Partai Pendukung Pemerintah Terpecah

JAKARTA - Fraksi di DPR kini terbelah menyusul digulirkannya hak angket "Ahok Gate" terkait posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ada fraksi yang mendukung ada pula yang menolak hak angket tersebut.

Ahok Gate digulirkan oleh sejumlah fraksi di DPR setelah Menteri Dalam Negeri tidak (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya, meski sudah jadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Partai yang menginisiasi hak angket Ahok Gate adalah Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. Sementara yang menolak merupakan partai pendukung pemerintah yakni Yakni PDIP, PKB, PPP, Golkar, NasDem, dan Hanura.

Pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, mengatakan yang menarik perhatian dari hak angket Ahok Gate ini, adalah posisi PAN yang justru ada di kubu Gerindra, Demokrat, dan PKS yang bukan partai pendukung pemerintah.

Padahal, PAN adalah salah satu partai pendukung pemerintah di mana salah satu kadernya menduduki kursi menteri di Kabinet Kerja Jilid II.

"Jadi pertarungan politik angket ini tak lagi jadi medan tempur antara parpol pendukung pemerintah atau bukan, tapi lebih ke konstelasi Pilgub DKI yang kemudian menjalar ke Senayan," kata Masnur saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (25/2/2017).

Dia menilai, Ahok Gate ini akan jadi bola panas di DPR antara dua kutub, yakni yang berjuang agar hak angket ini terealisasi dan yang mau hak angket ini gagal. "Nantinya angket bukan tidak mungkin jadi alat tawar menawar politik," pungkasnya.

(ris)

Sunday, February 26, 2017

Tolak Reklamasi Saat Debat, Anies-Sandi Perjelas Posisi Politiknya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengatakan, pasangan cagub-cawagub DKI nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah secara tegas menolak kebijakan reklamasi dalam debat putaran kedua. Menurut dia, serangan Anies-Sandi terhadap pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat terkait kebijakan itu memperjelas posisi politik Anies-Sandi.

"Anies dapat menjelaskan posisi politiknya menolak reklamasi yang menjadi pembedanya dengan petahana," ujar Masnur saat dihubungi, Sabtu (28/1).

Sementara, lanjut dia, Ahok justru bersikukuh dengan kebijakan reklamasi dengan dalih melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan di era Presiden Soeharto. "Anies bagus juga saat mengkritik pernyataan Ahok yang menyatakan reklamasi merupakan warisan era Pak Harto bahwa tidak semua hal di masa lalu harus dilanjutkan," kata dia.

Sementara, terkait berlangsungnya debat putaran kedua itu Masnur menilai lebih baik dan menarik dibandingkan debat sebelumnya. "Debatnya lebih cair dan seru jika dibanding debat pertama mungkin karena format yang berbeda dengan yang sebelumnya," kata dia.

Selain itu, kata Masnur, masyarakat juga terlihat sangat antusias, sehingga ia berharap hal itu dapat meningkatkan partisipasi politik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dapat mengurangi golput. Mansur menambahkan, format debat kali ini juga telah membuat perdebatan antarpasangan jadi lebih seru dan cair, sehingga paslon punya kesempatan menguraikan secara rinci perihal program unggulannya.

"Warga DKI yang memiliki hak pilih pastinya makin mantap memilih calon pemimpinnya. Melalui debat ini warga DKI juga telah merekam janji politik yang akan ditagih ketika nanti sudah terpilih jadi pemimpin ibu kota," kata dia.

Rep: Muhyiddin / Red: Ilham

Monday, February 20, 2017

Pakar HTN: Ahok itu Gubernur Ilegal di Mata Hukum!

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bakal berlaga di putaran kedua Pilgub DKI 2017, setelah dalam hitungan sementara sejumlah lembaga survei unggul tipis di atas perolehan suara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Lalu, bagaimana posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa? Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menegaskan bahwa selama kampanye Ahok akan cuti kembali.

Namun demikian, Masnur menegaskan bahwa Ahok adalah gubernur ilegal di mata hukum. “Cuti kan masa kampanye. Saya tegas katakan Ahok itu gubernur ilegal di mata hukum,” tegas Masnur di akun Twitter @MasnurMarzuki menanggapi pertanyaan akun @SubhanDanil.

Bagaimana jika Ahok menang di putaran kedua, tetapi kemudian divonis empat tahun penjara? “Ya tetap diberhentikan sementara karena yang jadi ukuran terdakwa atas pidana yang diancam hukuman pidana. Diberhentikan tetap setelah inkracht,” tegas @MasnurMarzuki.

Sebelumya, dalam kultwit panjang, @MasnurMarzuki membeberkan status ilegal Ahok sebagai Gubernur DKI.

“Ahok itu kini menjelma jadi Gubernur ilegal di mata hukum. Namun, Ahok tetaplah Gubernur di mata kekuasaan. Ini negara mau jadi negara apa? Sebagai orang hukum, di mata saya Ahok adalah Gubernur ilegal, tak sah. Tapi dari kacamata politik kekuasaan, mau apa apalagi, ia Gubernur,” tegas @MasnurMarzuki.

Menurut Masnur, setelah menyandang status terdakwa, pemberhentian Ahok berkait erat dengan soal hukum tata negara, HAN dan juga pidana.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, posisi Ahok mempunyai dua masalah. Yakni, kapan pemberhentian sementara Ahok dilakukan? Dalam hal ini Mendagri punya dua sikap. Kedua, apa tindakan pidana dan perbuatan lain yang dapat menyebabkan seorang kepala daerah diberhentikan sementara menurut aturan UU yang ada?

Sedangkan menurut Pasal 83 ayat (1) ada enam point. Apa yang menimpa Ahok masuk kategori poin 1 dan 6. Terjerat pidana dan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. “Saya berpendapat dakwaan Ahok masuk klasifikasi butir 1 Pasal 83 soal ancaman hukuman 5 tahun. Begitu Ahok terdakwa, dia wajib diberhentikan,” tegas @MasnurMarzuki.

Di sisi politik, menurut Masnur langkah Mendagri Tjahjo Kumolo adalah langkah politik. “Dia boleh saja ‘bohong’ sebagai politisi, tapi tak boleh salah. (Salah) blunder politik Mendagri adalah ketika dia putuskan akan berhentikan Ahok sehabis masa cuti habis. Kini dia ubah keputusannya,” tulis @MasnurMarzuki.