Wednesday, December 3, 2014

[Pengamat: Jangan Hambat Seleksi Pimpinan KPK] Media Report Aktual.co


Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengatakan tidak ada alasan tunda pemilihan calon pimpinan KPK.

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengatakan tidak ada alasan tunda pemilihan calon pimpinan KPK.

Menurut Masnur, publik akan mendukung penuh pemilihan calon pimpinan KPK segera dilakukan DPR tanpa harus menunggu tahun depan bersamaan dengan pimpinan KPK lainnya yang juga habis masa jabatannya.

"DPR harus menepikan konflik KMP-KIH demi mengisi lowongnya jabatan salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas yang berakhir 10 Desember 2014. Pimpinan KPK tidak boleh pincang hanya gara-gara ketegangan politik di DPR antara KMP dan KIH," kata Masnur Marzuki ,di Jakarta, selasa (2/12)

Mengingat, saat ini Komisi III DPR sudah melakukan raker dengan Menkumham sebagai bukti DPR sudah mulai bekerja.

Masnur menilai, Pilihan menunda pemilihan pimpinan KPK tersebut telah bertentangan dengan amanat rekrutmen dan pengangkatan pimpinan KPK yang sudah bergulir sejak awal.

Selain itu, kata dia, penundaan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembangkangan atas putusan MK ketika Busyro Muqoddas pertama kali diangkat menjadi salah satu pimpinan KPK.

"Konflik KMP-KIH jangan sampai justeru menyandera proses rekrutmen dan pemilihan pengganti pimpinan KPK yang sudah terjadwal sejak awal, DPR tetap memiliki legalitas konstitusional untuk meneruskan proses pemilihan pengganti Wakil Pimpinan KPK," paparnya

Dia pun menambahkan pemilihan pemimpin KPK akan mubazir jika harus menunggu terbitnya perppu presiden menyikapi kemungkinan lowongnya salah satu kursi pimpinan KPK.

"Kalau sampai itu terjadi, ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.

No comments: