KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki mempertanyakan rasionalitas langkah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang memutus agar reklamasi Pulau G kembali dilanjutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, berdasarkan keputusan Menko Maritim sebelumnya Rizal Ramli, telah ditentukan jika reklamasi Pulau G dihentikan. Namun semua berubah dengan mudahnya setelah Kemenko Maritim dipegang Luhut.
“Persoalannya dalam kasus ini kan soal kajian-kajian, kenapa bisa berbeda 180 derajat,” kata Masnur kepadaKriminalitas.com, Kamis (15/9/2016).
Untuk diketahui, saat Menko Maritim dijabat Rizal Ramli keluar surat penghentian reklamasi Pulau G. Setelah hasil kajian reklamasi itu menuai beberapa pelanggaran. Disebutkan, reklamasi Pulau G merusak ekosistem laut, berdiri di atas kabel PLN, hingga mengganggu lalu lintas nelayan.
Karenanya Menteri Luhut harus membuka seterangnya alasan memutus reklamasi Pulau G dilanjutkan. Otomatis langkah Luhut memperbolehkan ini berbenturan langsung dengan hasil kajian tim yang bentukan Rizal Ramli.
“Itulah keanehannya. Maka kini publik menunggu apakah Menko Luhut akan membuka seterang-terangnya hasil kajian yang mementahkan hasil tim bentukan Menko Rizal,” pungkas Masnur.
Source: www.kriminalitas.com
No comments:
Post a Comment