JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung satu putaran, masih asumsi meski hanya diikuti oleh dua pasangan calon. KPU masih harus melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak menyangkut pasal dalam Undang Undang yang mengatur pemenang pemilu.
Ketentuan pemenang pemilu tercantum dalam bunyi Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, yaitu pasangan yang berhak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilu dengan sebaran 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Menyikapi itu, pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, berpendapat Pilpres dengan dua peserta pasangan calon tak harusnya berlangsung dua putaran. Ini karena Pasal 6A ayat 3 serangkaian dengan Pasal 6A ayat 4.
Pasal 6A ayat 4 menyebut, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Karena norma Pasal 6A ayat 3 masih satu rangkaian dengan dengan Pasal 6A norma ayat 4. Nah, Pasal 6A ayat 4 terang-terangan menyatakan bahwa pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Untuk saat ini (terdapat dua pasangan calon), maka ketentuan 50 persen suara plussebaran 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi tidak berlaku," terangnya kepada Okezone, Senin (9/6/2014).
Dia juga berpendapat, KPU tidak bisa meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu karena ketentuan Pasal 6A ayat 3 termaktub dalam Undang Undang Dasar."Fatwa MA memang bisa diminta, tapi dalam konteks meminta pendapat MA terkait penerapan norma yang dibuat oleh KPU melalui peraturan KPU," jelasnya.
Selain itu, upaya KPU meminta pendapat para ahli Hukum Tata Negara juga tidak perlu dilakukan karena hanya buang-buang anggaran dan energi. Ini lantaran pendapat para ahli tidak berlaku mengikat. "Lebih tepat ya mengajukan judicial review ke MK atas Pasal 159 ayat 1 Nomor 42 tahun 2008, hanya saja terlalu sempit waktu pengajuannya karena sudah menjelang Pilpres dan MK juga sibuk memutus sengketa Pileg," pungkasnya. (ris)
Sumber: http://pemilu.okezone.com/read/2014/06/09/568/996225/pengamat-hukum-tata-negara-uii-sepakat-pilpres-satu-putaran
Sunday, September 7, 2014
[Pimpinan DPR Tak Harus dari Parpol Pemenang Pemilu] | http://news.okezone.com/
JAKARTA - Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar pimpinan dewan tidak otomatis berasal dari partai pemenang pemilu seperti yang berlaku selama ini, melainkan lewat mekanisme pemilihan. Wacana tersebut dibahas dalam revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Menanggapi itu, dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki menyambut baik. Menurutnya otomatisasi pemenang pemilu menjadi pimpinan dewan bertentangan dengan nilai dan hak konstitusional anggota dewan sebagai wakil rakyat sekaligus wakil partai politik.
"Ketika terpilih menjadi anggota dewan, maka secara hukum setiap anggota dewan memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa membedakan posisi rangking partai hasil pemilu," ujarnya saat dihubungiOkezone di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Menurutnya, posisi pimpinan dewan memang sebaiknya ditentukan lewat mekanisme pemilihan terbuka di DPR, seperti yang terjadi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini karena lembaga itu sama-sama perwakilan rakyat sehingga format pemilihan pimpinan juga selayaknya sama.
"Di MPR bisa terjadi pemilihan pimpinan secara terbuka seperti periode 2009-2014. Saat itu yang menjadi pemenang pemilu adalah Partai Demokrat tapi yang mengisi posisi ketua MPR justru kader PDI Perjuangan," terangnya.
Dia juga beranggapan, posisi pimpinan dewan yang secara langsung diisi oleh kader partai politik pemenang pemilu sangat bertentangan dengan demokrasi. "Intinya, format ketua dewan harus dari partai pemenang pemilu itu membajak esensi demokrasi dan melanggar hak konstitusional anggota dewan terpilih," tegasnya.
Disinggung kemungkinan akan terjadi polemik karena Fraksi PDI Perjuangan yang merupakan pemenang Pemilu 2014-2019 menolak usulan tersebut, ia tak menampik hal itu. Ini karena partai besutan Megawati Soekarnoputri itu jelas menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Tapi kabarnya mayoritas fraksi di DPR sepakat mengubah ketentuan (pimpinan dewan berasal dari partai pemenang pemilu) tersebut. Golkar dan PKS sudah bersikap secara terbuka," pungkasnya. (ris)
http://news.okezone.com/read/2014/06/05/339/994542/pimpinan-dpr-tak-harus-dari-parpol-pemenang-pemilu
Sunday, March 30, 2014
Pemilu Rawan Kecurangan, Sebaiknya Libatkan Mahasiswa
JAKARTA - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sudah
memasuki masa kampanye. Tidak lebih dari tiga minggu ke depan, tepatnya 9
April, rakyat Indonesia dipersilahkan memilih wakil rakyat yang akan
duduk di bangku legislatif. Tingkat kerawanan pun diprediksi akan tinggi
dari pemilu sebelumnya. Hal ini disebabkan transparansi anggaran baik
dari penyelenggara maupun pengawas serta partai politik peserta pemilu
masih dipertanyakan.
Pengamat Pemilu yang juga Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Masnur Marzuki SH, LLM menyatakan potensi pelanggaran pemilu di Pileg 2014 sangat tinggi. Pelanggaran sudah terjadi pada masa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), massa kampanye, dan nantinya proses pemberian dan pemungutan suara.
“Tingkat kerawanan yang dikhawatirkan ada di semua level atau tingkatan, dimana independent dan netralitas penyelenggara dipertanyakan,” katanya di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurut Masnur untuk meminimalisir kecurangan pemilu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan di tingkat TPS dan Kecamatan selama proses pemberian hingga penghitungan suara berlangsung. Dari pengalaman pemilu sebelumnya, KPPS dan penyelenggara lainnya sering terlibat jual beli suara.
"Itu terjadi karena proses seleksi di tingkat TPS sudah didesain atau terskenario. Orang-orang yang duduk di tingkat penyelenggara sudah disusun dengan catatan orang yang duduk sebagai penyelenggara adalah orang yang bisa diajak bekerja sama oleh pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang atau janji," ungkapnya.
Biasanya, lanjut Masnur, penyelenggara di tingkat TPS dan seterusnya akan membantu mengamankan suara calon legislatif (caleg) di semua tingkatanm, bila memiliki hubungan keluarga atau lantaran imbalan. Makanya tidak heran bila nantinya ada caleg yang tidak melakukan kampanye dan kurang dikenal masyarakat tapi mendapatkan suara dan akhirnya duduk sebagai wakil rakyat.
“Biasanya, sebelum penghitungan suara atau dua hari sebelum pelaksanaan pemilu, KPU sudah ketemu dengan caleg yang membutuhkan suara di lobi-lobi hotel. Itulah yang disebut suara siluman dalam proses jual beli,” papar Masnur.
Kata Masnur, langkah yang harus dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu yakni dengan melibatkan universitas. Perlu dilakukan MoU dengan pihak kampus dengan melibatkan mahasiswa, apalagi Bawaslu saat ini kesulitan dalam hal pendanaan.
“Ya, formatnya seperti KKN (kuliah kerja nyata) lah untuk mahasiswa, sehingga dana bisa diminimalisir dan tingkat kecurangan bisa ditekan,” imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang. Dibandingkan pemilu 2004 dan 2009, tingkat pelanggaran di 2014 akan semakin tinggi. Beragam pelanggaran yang akan terjadi seperti mobilisasi pemilih, politik uang, dan jual beli suara saat proses rekapitulasi.
“Yang paling rawan itu jual beli suara saat rekapitulasi baik saat di TPS, Kecamatan maupun tingkat KPUD,” paparnya.
Alasannya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai keterbatasan dan kedua lembaga tersebut tidak lagi memikirkan cara menutup atau memperkecil tingkat pelanggaran, tapi sudah fokus kepada distribusi dan penghitungan (rekapitulasi) suara nantinya.
“Peredaran uang sangat besar dalam pemilu ini. Banyak caleg yang berlatar belakang pengusaha maupun artis yang tidak mempunyai basis massa, sehingga kekuatan uang sangat berperan dan menetukan,” ujarnya.
Langkah yang harus dilakukan KPU untuk meminimalisir kecurangan, tekan Sebastian, dengan melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Selain itu, meminta kepada peserta pemilu yakni partai politik untuk berlaku jujur dan adil dan mengedepankan aturan main. (ris)
Sumber: http://pemilu.okezone.com/read/2014/03/26/568/961200/pemilu-rawan-kecurangan-sebaiknya-libatkan-mahasiswa
Pengamat Pemilu yang juga Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Masnur Marzuki SH, LLM menyatakan potensi pelanggaran pemilu di Pileg 2014 sangat tinggi. Pelanggaran sudah terjadi pada masa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), massa kampanye, dan nantinya proses pemberian dan pemungutan suara.
“Tingkat kerawanan yang dikhawatirkan ada di semua level atau tingkatan, dimana independent dan netralitas penyelenggara dipertanyakan,” katanya di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurut Masnur untuk meminimalisir kecurangan pemilu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan di tingkat TPS dan Kecamatan selama proses pemberian hingga penghitungan suara berlangsung. Dari pengalaman pemilu sebelumnya, KPPS dan penyelenggara lainnya sering terlibat jual beli suara.
"Itu terjadi karena proses seleksi di tingkat TPS sudah didesain atau terskenario. Orang-orang yang duduk di tingkat penyelenggara sudah disusun dengan catatan orang yang duduk sebagai penyelenggara adalah orang yang bisa diajak bekerja sama oleh pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang atau janji," ungkapnya.
Biasanya, lanjut Masnur, penyelenggara di tingkat TPS dan seterusnya akan membantu mengamankan suara calon legislatif (caleg) di semua tingkatanm, bila memiliki hubungan keluarga atau lantaran imbalan. Makanya tidak heran bila nantinya ada caleg yang tidak melakukan kampanye dan kurang dikenal masyarakat tapi mendapatkan suara dan akhirnya duduk sebagai wakil rakyat.
“Biasanya, sebelum penghitungan suara atau dua hari sebelum pelaksanaan pemilu, KPU sudah ketemu dengan caleg yang membutuhkan suara di lobi-lobi hotel. Itulah yang disebut suara siluman dalam proses jual beli,” papar Masnur.
Kata Masnur, langkah yang harus dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu yakni dengan melibatkan universitas. Perlu dilakukan MoU dengan pihak kampus dengan melibatkan mahasiswa, apalagi Bawaslu saat ini kesulitan dalam hal pendanaan.
“Ya, formatnya seperti KKN (kuliah kerja nyata) lah untuk mahasiswa, sehingga dana bisa diminimalisir dan tingkat kecurangan bisa ditekan,” imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang. Dibandingkan pemilu 2004 dan 2009, tingkat pelanggaran di 2014 akan semakin tinggi. Beragam pelanggaran yang akan terjadi seperti mobilisasi pemilih, politik uang, dan jual beli suara saat proses rekapitulasi.
“Yang paling rawan itu jual beli suara saat rekapitulasi baik saat di TPS, Kecamatan maupun tingkat KPUD,” paparnya.
Alasannya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai keterbatasan dan kedua lembaga tersebut tidak lagi memikirkan cara menutup atau memperkecil tingkat pelanggaran, tapi sudah fokus kepada distribusi dan penghitungan (rekapitulasi) suara nantinya.
“Peredaran uang sangat besar dalam pemilu ini. Banyak caleg yang berlatar belakang pengusaha maupun artis yang tidak mempunyai basis massa, sehingga kekuatan uang sangat berperan dan menetukan,” ujarnya.
Langkah yang harus dilakukan KPU untuk meminimalisir kecurangan, tekan Sebastian, dengan melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Selain itu, meminta kepada peserta pemilu yakni partai politik untuk berlaku jujur dan adil dan mengedepankan aturan main. (ris)
Sumber: http://pemilu.okezone.com/read/2014/03/26/568/961200/pemilu-rawan-kecurangan-sebaiknya-libatkan-mahasiswa
Wednesday, February 5, 2014
Herman Center Akan Legowo Apapun Putusan MK [KATAKABAR]
Pekanbaru (katakabar) Menjelang penyampaian putusan MK atas persidangan gugatan Herman Abdullah pada Pilkada Riau putaran 2 yang akan dibacakan pada 21 Januari nanti, kedua belah kubu mengaku pasrah dan akan legowo dengan semua kemungkinan yang bakal terjadi.
Ketua Herman Center, Masnur Marzuki mengatakan, jelang penyampaian putusan oleh MK pada Selasa (21/1) depan, pihaknya tetap optimis MK akan mengabulkan gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat. Ia kembali merunut saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, yang dianggap bisa memberikan keterangan yang cukup kepada hakim, bahwa memang terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada Riau putaran kedua.
“Kita tetap optimis MK akan kabulkan permohonan kita. Karena berdasarkan saksi dan bukti-bukti yang kita hadirkan cukup menjelaskan kepada hakim bahwa terjadi pelanggaran oleh piohak terkait (Aman). Kita tak masalah seandainya MK memerintahkan PSU di 7 atau 8 kabupaten/kota saja, dari 11 yang kita ajukan (kecuali Kuantan Singingi). Bahkan kita juga mengajukan di daerah yang kita menangkan, Pekanbaru dan Kampar,” kata Masnur.
Masnur juga menyampaikan pesan Herman Abdullah sebelum keberangkatannya ke Pekanbaru pada Kamis kemarin. Menurut Masnur, Herman menyampaikan bahwa, Herman akan menghormati proses hukum seandainya MK menyatakan permohonannya ditolak.
“Pak Herman mengatakan akan legowo dan lapang dada menerrima keputusan MK, jika memang MK menolak permohonan tersebut. tapi beliau tetap optimis akan menang,” tutupnya.
Sementara itu, ketua tim advokasi pasangan Aman, Eva Nora mengatakan, apa pun yang akan diputuskan hakim nantinya, sebagai pihak terkait pihaknya juga akan siap menerima dua kemungkinan, diterima atau ditolaknya gugatan tersebut. Namun menurut Eva Nora, dengan runutan sidang, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ketiga pihak, pihaknya berharap hakim menolak gugatan tersebut.
“Bagaimana pun kita harus siap untuk diterima atau ditolaknya gugatan tersebut. Namun, dari fakta-fakta di persidangan, baik dari saksi pemohon, termohon, dan pihak terkait, kita harapkan MK dapat menolak permohonan tersebut. Karena menurut kami, keterangan saksi-saksi itu cukup mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya,” tutupnya.
Sumber: http://katakabar.com/2014/01/18/herman-anas-mengaku-akan-legowo-apapun-putusan-mk
Sunday, December 15, 2013
"Teori Tak Ikut Teori Konstitusi dan Balada Korupsi"
Tidak dapat dibantah, saat ini negara kita terjebak dalam karut-marut atau kemelut yang mencemaskan. Meski pertumbuhan ekonomi kita secara nasional cukup baik, namun perkembangan index ratio gini kita sangat mengkhawatirkan karena distribusinya sangat timpang.
Jumlah penduduk miskin mencapai 12,5% dalam ukuran kita, sementara index ratio ginimelonjak dari 0,20 pada era Orde Baru menjadi 0,41 pada tahun 2013 ini. Menurut teori, jika index ratio gini 0,50 bisa terjadi huru-hara sosial. Di bidang politik dan pemerintahan, kita terjebak dalam kolusi-kolusi dan korupsi-korupsi yang berkepanjangan.
Banyak yang menilai, komando dan dirigen pemerintahan kita tidak jelas, sehingga berbagai sektor pemerintahan terkesan dibiarkan berjalan dan mengambil risiko sendiri-sendiri. Sistem pemerintahan yang ada sekarang dianggap tidak efektif dan justru mengacaukan ketatanegaraan kita. Muncullah berbagai penilaian bahwa amendemen atas UUD 1945 merupakan langkah yang salah.
Isi UUD hasil amendemen tidak benar dan jelek. Ada yang mengatakan bahwa kesalahan UUD 1945 hasil amendemen karena pilihan isinya tidak mengikuti teori Trias Politica yang murni. Ada juga yang bilang karena tidak mengikuti sistem Amerika dengan sistem presidensial murninya atau Inggris dengan parlementer murninya. Kata mereka, sistem pemerintahan kita banci, tidak parlementer, dan tidak presidensial, melainkan presidensial dengan rasa parlementer.
Memang benar, negara kita sekarang karutmarut karena instrumen-instrumen konstitusional tidak bekerja efektif sebagai sistem. Tetapi saya tidak setuju pada penilaian bahwa karut-marut itu disebabkan oleh kesalahan konstitusi hasil amendemen, apalagi jika dikatakan karena konstitusi kita tidak ikut teori murni. Bagi saya, teori yang paling murni dalam ilmu konstitusi adalah ”teori bahwa konstitusi suatu negara tidak harus mengikuti teori apa pun”.
Meminjam ungkapan begawan konstitusi, KC Wheare, di dalam karyanya, Modern Constitutions, isi konstitusi adalah resultan atauk esepakatan dari faktor politik, sosial, ekonomi, dan budaya pada waktu dan tempat tertentu. Konstitusi dibuat berdasar kebutuhan masing-masing, minimal ada modifikasi-modifikasi sesuai dengan kebutuhan domestik masing-masing.
Tidak pernah ada yang mengikuti teori murni. Begitu juga tidak ada keharusan untuk mengikuti atau tidak mengikuti konstitusi yang berlaku di negara tertentu. Yang dibuat sendirilah yang berlaku sebagai konstitusi. Bisa saja yang dibuat sendiri itu merupakan modifikasi dari teori-teori dan praktik yang berlaku di negara lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Dalam pada itu, yang disebut teori murni itu sebenarnya tidak benar-benar ada. Teori Trias Politica, misalnya, tidak pernah jelas mana yang disebut murni. Semula pemisahan kekuasaan ke dalam tiga poros itu diajarkan oleh John Locke ketika mengatakan bahwa agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan harus dipisah ke dalam legislatif, eksekutif, dan federatif.
Kemudian diikuti oleh Montesquieu dengan memodifikasi ke dalam tiga kekuasaan yang agak berbeda yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Immanuel Kant-lah yang kemudian memberi nama Trias Politica. Implementasi pemisahan kekuasaan itu ke dalam sistem pemerintahan kemudian muncul secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara.
Di Amerika Serikat muncul sistem presidensial, di Inggris berlaku sistem parlementer, di Swiss berlaku sistem badan pekerja, di Prancis dan Jerman muncul sistem campuran. Yang mana yang murni? Tidak ada yang murni dalam arti diterima sebagai teori yang berlaku universal. Semua membuat sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, tidak ada ketentuan bahwa konstitusi harus dibuat sesuai dengan teori tertentu, sebab isi konstitusi itu adalah yang disepakati saja oleh bangsa yang bersangkutan atau oleh lembaga resmi yang berwenang membuatnya. Untuk Indonesia, dulu UUD 1945 dibuat berdasarkan kesepakatan para pendiri negara yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK).
Para pendiri negara seperti Soekarno, Soekiman, Soepomo, Hatta pun mengatakan bahwa kita membuat konstitusi kita sendiri yang berbeda dari yang ada di negara-negara lain. Konstitusi RIS 1945 dibuat berdasar kebutuhan pada saat itu sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Begitu pula UUDS 1950 dibuat berdasar kesepakatan para pemimpin bangsa pada tahun 1950 itu.
Konstituante hasil Pemilu 1955 mencoba membuat konstitusi sendiri, tetapi gagal merampungkan tugasnya karena keburu keluar Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Adapun MPR hasil Pemilu 1999 telah mencapai kesepakatan (resultante) memberlakukan UUD 1945 hasil amendemen yang berlaku sekarang ini. Tidak ada konstitusi yang secara kategoris bisa disebut baik atau jelek, benar atau salah.
Yang ada adalah resultan atau kesepakatan para pembentuknya. Karena telah disepakati itulah konstitusi mengikat untuk ditaati. Kalau mau dibuat yang baru dengan amendemen lagi atau kembali ke UUD 1945 yang asli juga boleh, asal disepakati.
Tetapi pastilah, apa pun hasil kesepakatan baru itu, nanti ada yang mengkritik lagi. Karut-marut ketatanegaraan di negara kita ini bukan karena konstitusinya salah atau jelek, tetapi karena implementasinya oleh para penyelenggara yang korup.
======
Itulah sepenggalan lengkap tulisan Mahfud MD tentang kegundahannya soal korupsi yang semakin tak mengenal jalan keluar di Koran Sindo 14 Desember 2013. Yang paling menarik tentu saja kalimat penutup yang dia tulis bahwa Karut-marut ketatanegaraan di negara kita ini bukan karena konstitusinya salah atau jelek, tetapi karena implementasinya oleh para penyelenggara yang korup.
Sudah banyak tulisan Mahfud MD yang prihatin dengan logika pemberantasan korupsi di republik ini. Bahkan ketika mengulas mengenai teori Konstitusi pun seorang Mahfud MD harus merasa perlu menyebut bahwa korupsilah dan penyelenggara negara yang koruplah yang menyebabkan ketatanegaraan di negara ini menjadi berantakan tak menentu.
Korupsi sudah lengkap menjadi bagian dari cerita pada tiga epsientrum kekuasaan mulai dari Eksekutif, Legislatif hingga Yudikatif. Terakhir, ditangkapnya Ketua MK Akil Muhtar menambah panjang daftar penyelenggara negara yang korup. Semoga bangsa ini tidak frustrasi karena putus asa tak tahu lagi bagaimana meredam laju korupsi yang menggerogoti sendi kehidupan berbangsa. Semoga pula generasi muda tidak menjadi permissif dan mengekor pada ulah generasi tua yang hari ini larut dalam pusaran kasus korupsi. Semoga dan semoga.
Jakarta, Setia Budi, 15/12/2013
================
KEPADA SELURUH PESERTA MK HUKUM & POLITIK KETATANEGARAAN
INSTRUKSI:
1. BACA DENGAN SEKSAMA ARTIKEL DI ATAS.
2. BUAT RESUME (MINIMAL 600 KATA).
Jumlah penduduk miskin mencapai 12,5% dalam ukuran kita, sementara index ratio ginimelonjak dari 0,20 pada era Orde Baru menjadi 0,41 pada tahun 2013 ini. Menurut teori, jika index ratio gini 0,50 bisa terjadi huru-hara sosial. Di bidang politik dan pemerintahan, kita terjebak dalam kolusi-kolusi dan korupsi-korupsi yang berkepanjangan.
Banyak yang menilai, komando dan dirigen pemerintahan kita tidak jelas, sehingga berbagai sektor pemerintahan terkesan dibiarkan berjalan dan mengambil risiko sendiri-sendiri. Sistem pemerintahan yang ada sekarang dianggap tidak efektif dan justru mengacaukan ketatanegaraan kita. Muncullah berbagai penilaian bahwa amendemen atas UUD 1945 merupakan langkah yang salah.
Isi UUD hasil amendemen tidak benar dan jelek. Ada yang mengatakan bahwa kesalahan UUD 1945 hasil amendemen karena pilihan isinya tidak mengikuti teori Trias Politica yang murni. Ada juga yang bilang karena tidak mengikuti sistem Amerika dengan sistem presidensial murninya atau Inggris dengan parlementer murninya. Kata mereka, sistem pemerintahan kita banci, tidak parlementer, dan tidak presidensial, melainkan presidensial dengan rasa parlementer.
Memang benar, negara kita sekarang karutmarut karena instrumen-instrumen konstitusional tidak bekerja efektif sebagai sistem. Tetapi saya tidak setuju pada penilaian bahwa karut-marut itu disebabkan oleh kesalahan konstitusi hasil amendemen, apalagi jika dikatakan karena konstitusi kita tidak ikut teori murni. Bagi saya, teori yang paling murni dalam ilmu konstitusi adalah ”teori bahwa konstitusi suatu negara tidak harus mengikuti teori apa pun”.
Meminjam ungkapan begawan konstitusi, KC Wheare, di dalam karyanya, Modern Constitutions, isi konstitusi adalah resultan atauk esepakatan dari faktor politik, sosial, ekonomi, dan budaya pada waktu dan tempat tertentu. Konstitusi dibuat berdasar kebutuhan masing-masing, minimal ada modifikasi-modifikasi sesuai dengan kebutuhan domestik masing-masing.
Tidak pernah ada yang mengikuti teori murni. Begitu juga tidak ada keharusan untuk mengikuti atau tidak mengikuti konstitusi yang berlaku di negara tertentu. Yang dibuat sendirilah yang berlaku sebagai konstitusi. Bisa saja yang dibuat sendiri itu merupakan modifikasi dari teori-teori dan praktik yang berlaku di negara lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Dalam pada itu, yang disebut teori murni itu sebenarnya tidak benar-benar ada. Teori Trias Politica, misalnya, tidak pernah jelas mana yang disebut murni. Semula pemisahan kekuasaan ke dalam tiga poros itu diajarkan oleh John Locke ketika mengatakan bahwa agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan harus dipisah ke dalam legislatif, eksekutif, dan federatif.
Kemudian diikuti oleh Montesquieu dengan memodifikasi ke dalam tiga kekuasaan yang agak berbeda yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Immanuel Kant-lah yang kemudian memberi nama Trias Politica. Implementasi pemisahan kekuasaan itu ke dalam sistem pemerintahan kemudian muncul secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara.
Di Amerika Serikat muncul sistem presidensial, di Inggris berlaku sistem parlementer, di Swiss berlaku sistem badan pekerja, di Prancis dan Jerman muncul sistem campuran. Yang mana yang murni? Tidak ada yang murni dalam arti diterima sebagai teori yang berlaku universal. Semua membuat sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, tidak ada ketentuan bahwa konstitusi harus dibuat sesuai dengan teori tertentu, sebab isi konstitusi itu adalah yang disepakati saja oleh bangsa yang bersangkutan atau oleh lembaga resmi yang berwenang membuatnya. Untuk Indonesia, dulu UUD 1945 dibuat berdasarkan kesepakatan para pendiri negara yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK).
Para pendiri negara seperti Soekarno, Soekiman, Soepomo, Hatta pun mengatakan bahwa kita membuat konstitusi kita sendiri yang berbeda dari yang ada di negara-negara lain. Konstitusi RIS 1945 dibuat berdasar kebutuhan pada saat itu sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Begitu pula UUDS 1950 dibuat berdasar kesepakatan para pemimpin bangsa pada tahun 1950 itu.
Konstituante hasil Pemilu 1955 mencoba membuat konstitusi sendiri, tetapi gagal merampungkan tugasnya karena keburu keluar Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Adapun MPR hasil Pemilu 1999 telah mencapai kesepakatan (resultante) memberlakukan UUD 1945 hasil amendemen yang berlaku sekarang ini. Tidak ada konstitusi yang secara kategoris bisa disebut baik atau jelek, benar atau salah.
Yang ada adalah resultan atau kesepakatan para pembentuknya. Karena telah disepakati itulah konstitusi mengikat untuk ditaati. Kalau mau dibuat yang baru dengan amendemen lagi atau kembali ke UUD 1945 yang asli juga boleh, asal disepakati.
Tetapi pastilah, apa pun hasil kesepakatan baru itu, nanti ada yang mengkritik lagi. Karut-marut ketatanegaraan di negara kita ini bukan karena konstitusinya salah atau jelek, tetapi karena implementasinya oleh para penyelenggara yang korup.
======
Itulah sepenggalan lengkap tulisan Mahfud MD tentang kegundahannya soal korupsi yang semakin tak mengenal jalan keluar di Koran Sindo 14 Desember 2013. Yang paling menarik tentu saja kalimat penutup yang dia tulis bahwa Karut-marut ketatanegaraan di negara kita ini bukan karena konstitusinya salah atau jelek, tetapi karena implementasinya oleh para penyelenggara yang korup.
Sudah banyak tulisan Mahfud MD yang prihatin dengan logika pemberantasan korupsi di republik ini. Bahkan ketika mengulas mengenai teori Konstitusi pun seorang Mahfud MD harus merasa perlu menyebut bahwa korupsilah dan penyelenggara negara yang koruplah yang menyebabkan ketatanegaraan di negara ini menjadi berantakan tak menentu.
Korupsi sudah lengkap menjadi bagian dari cerita pada tiga epsientrum kekuasaan mulai dari Eksekutif, Legislatif hingga Yudikatif. Terakhir, ditangkapnya Ketua MK Akil Muhtar menambah panjang daftar penyelenggara negara yang korup. Semoga bangsa ini tidak frustrasi karena putus asa tak tahu lagi bagaimana meredam laju korupsi yang menggerogoti sendi kehidupan berbangsa. Semoga pula generasi muda tidak menjadi permissif dan mengekor pada ulah generasi tua yang hari ini larut dalam pusaran kasus korupsi. Semoga dan semoga.
Jakarta, Setia Budi, 15/12/2013
================
KEPADA SELURUH PESERTA MK HUKUM & POLITIK KETATANEGARAAN
INSTRUKSI:
1. BACA DENGAN SEKSAMA ARTIKEL DI ATAS.
2. BUAT RESUME (MINIMAL 600 KATA).
Subscribe to:
Posts (Atom)
