Friday, September 16, 2016

Beda Pendapat Soal Reklamasi

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki mempertanyakan rasionalitas langkah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang memutus agar reklamasi Pulau G kembali dilanjutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, berdasarkan keputusan Menko Maritim sebelumnya Rizal Ramli, telah ditentukan jika reklamasi Pulau G dihentikan. Namun semua berubah dengan mudahnya setelah Kemenko Maritim dipegang Luhut.

“Persoalannya dalam kasus ini kan soal kajian-kajian, kenapa bisa berbeda 180 derajat,” kata Masnur kepadaKriminalitas.com, Kamis (15/9/2016).

Untuk diketahui, saat Menko Maritim dijabat Rizal Ramli keluar surat penghentian reklamasi Pulau G. Setelah hasil kajian reklamasi itu menuai beberapa pelanggaran. Disebutkan, reklamasi Pulau G merusak ekosistem laut, berdiri di atas kabel PLN, hingga mengganggu lalu lintas nelayan.

Karenanya Menteri Luhut harus membuka seterangnya alasan memutus reklamasi Pulau G dilanjutkan. Otomatis langkah Luhut memperbolehkan ini berbenturan langsung dengan hasil kajian tim yang bentukan Rizal Ramli.

“Itulah keanehannya. Maka kini publik menunggu apakah Menko Luhut akan membuka seterang-terangnya hasil kajian yang mementahkan hasil tim bentukan Menko Rizal,” pungkas Masnur.

Source: www.kriminalitas.com

Thursday, April 7, 2016

LAUNCHING BUKU "INTRODUCTION TO INDONESIAN CONSTITUTIONAL LAW"


INTRODUCTION TO INDONESIAN
CONSTITUTIONAL LAW


Masnur Marzuki
Acknowledgment by
Prof. Moh. Mahfud MD
Prof. John Pieris

Cetakan Pertama, Maret 2016

xxxviii + 248 hlm

Desain Cover: Rano
Lay Out: M. Hasbi Ash Shidiki

Penerbit
FH UII Press
Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta
PO BOX. 1133 Phone: 379178
penerbitan.fh@uii.ac.id
ISBN: 978-602-1123-11-9

Monday, March 7, 2016

Komisioner KPK Dinilai Keliru Soal Sumber Waras [Media Report]


INILAHCOM, Jakarta - Pengamat Hukum Masnur Marzuki angkat bicara terkait pernyataan Komisioner KPK, Basaria Panjaitan terkait RS Sumber Waras belum ada unsur korupsi.

Menurut Masnur, penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam tiga wujud. Pertama, penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. "Kedua, meski ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (2/3/2016) 
Terakhir, menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan mencapai tujuan tertentu, namun menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

"Nah, penyalahgunaan yang ketika cocok dengan enam penyimpangan yang ada dalam audit investigasi BPK," tegas Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Adapun enam penyimpangan tersebut adalah tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Masnur menegaskan, Penyalahgunaan wewenang dalam korupsi tak selalu berupa keputusan yang bertentangan atau menyalahi aturan.

"Cukup perbuatan itu melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka sudah tergolong menyalahgunakan wewenang," paparnya.

Bagi Masnur, penjelasan Basaria yang benar hanya terkait Penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, dimana korupsi merupakan delik formil. Yaitu, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.

"Tapi, Basaria keliru kalau hanya menafsirkan unsur pidana dalam tindak pidana korupsi sebatas pembelian saja. Kan untuk membeli diperlukan kewenangan, dan itu diatur secara rigid oleh peraturan," tutup Masnur. Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, sebelumnya mengklaim, belum ada unsur korupsi pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI melalui APBD-P 2014.[jat]

- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2278131/komisioner-kpk-dinilai-keliru-soal-sumber-waras#sthash.nDSA1bZv.dpuf

Wednesday, February 10, 2016

Diminta Dibubarkan, DPD RI Harus Berterima Kasih Ke PKB [Suara Pembaruan]

Selasa, 9 Februari 2016 | 9:15 | SuaraPembaruan]

[JAKARTA] Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki menilai masukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap perlu tidaknya penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui amandemen UUD 1945, merupakan sebagai ikhtiar penyadaran publik atas eksistensi lembaga perwakilan daerah ini. DPD perlu berterima kasih kepada PKB yang telah turut membuka mata publik selama ini bahwa ada lembaga negara dibiarkan hidup tanpa kewenangan.

“Harus dicarikan solusi segera agar DPD RI tidak jadi lembaga yang seolah hidup enggan mati tak mau. Perlu perbaikan sistem ketatanegaraan kita,” kata Masnur Senin (8/2).

Menurutnya, solusi yang dimaksud adalah DPD RI perlu ditambahkan kewenangan dalam hal legislasi, pengawasan serta anggaran yang selama ini menjadi subordinasi DPR yang harus direkonstruksi menjadi kewenangan legislasi dan pengawasan serta anggaran yang mandiri. Sehingga, DPD tidak perlu bergantung lagi pada DPR dalam jalankan tugas konstitusionalnya. Ia menjelaskan, konstitutional battle-field DPD adalah agar daerah diberi tempat untuk mempengaruhi kebijakan di pusat untuk kepentingan NKRI.

Apabila DPD tetap dibiarkan tanpa kewenangan, tambahnya, pilihan membubarkan DPD akan jadi opsi paling akhir meskipun akan pahit

“Tapi lihatlah wajah DPD hari ini. Ibarat prajurit tempur, pasukan tempur DPD tidak dibekali senjata apa-apa. Publik tak mendengar apa yang sudah diperjuangkan DPD,” katanya.

Senator asal DKI Jakarta, Abdul Azis Khafia menilai ‎wacana yang dimunculkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak produktif dan sangat melemahkan demokratisasi yang tumbuh subur di Indonesia. Seharusnya, Cak Imin lebih cerdas lagi dalam membuat isu. ‎

“Saya berharap Cak Imin lebih cerdas lagi mencari isu yang produktif, kreatif dan tentunya mendidik buat generasi bangsa,” kata Abdul Azis. Anggota Komite I DPD RI ini memaklumi jika pandangan pribadi Cak Imin tersebut merupakan bagian dari sekedar upaya membangun brand partainya yang sedang sepi dari pemberitaan prestisius. Sebab eksistensi DPD seperti menjadi pengetahuan umum bahwa ia merupakan anak kandung reformasi dan amanat konstitusi,

‎Sementara itu, atas tidak berjalannya fungsi DPD yang seharusnya menjadi setara dengan DPR atau Bikameral sebagai lembaga parlemen, Sekretaris Fraksi PKB di DPR Jazilul Fuwaid‎ mengusulkan DPD dilebur menjadi fraksi utusan daerah.
Sudahlah DPD ini ditutup dan menjadi fraksi utusan golongan atau daerah. Ini lebih nyata, yakni mereka punya hak pengawasan, legislasi dan budgeting kan. DPR juga sama-sama dipilih langsung.

“Kami akan terus memperjuangkan usulan ini melalui amandemen UUD. ‎Akan kami bawa menjadi keputusan partai dan akan kami perjuangkan di amendemen konstitusi,” tandasnya.[H-14/L-8]

Sumber:
http://sp.beritasatu.com/nasional/diminta-dibubarkan-dpd-ri-harus-berterima-kasih-ke-pkb/108099

Wednesday, January 20, 2016

GBHN, DPD RI dan Gagasan Amandemen

Salah satu poin penting pidato yang disampaikan Ketua Umum PDIP, Megawati SP dan Presiden Jokowi di Rakernas PDIP beberapa waktu lalu di Jakarta adalah kesepahaman dan sikap politik PDIP yang mendorong perlunya dihidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Gagasan PDIP yang didukung Presiden bukan tanpa alasan. Sejatinya sikap itu didorong oleh kondisi kekinian di mana pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial) sepeti bergerak tanpa arah. Dewasa ini di segala sekotr kehidupan tidak hanya muncul ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial, tetapi juga kegaduhan politik dan potensi kemunduran berdemokrasi.

Gagasan menghidupkan kembali GHBN memang merupakan pintu pembuka alternatif dimulainya agenda perubahan UUD 1945. Meskipun gagasan menghidupkan GBHN tersebut membuka celah besar akan terjadinya amandemen, namun berbagai respon publik baik dukungan dan juga resistensi sudah mulai bermunculan. 

Setidaknya ada empat kluster respon publik terkait wacana menghidupkan kembali GBHN dan gagasan amendemen UUD. Pertama, kelompok yang setuju GBHN dihidupkan dengan cara amandemen sekaligus mengubah beberapa isu krusial yang selama ini masih jadi “pekerjaan rumah” akibat dinamika ketatanegaraan. Kedua, fakta adanya suara yang setuju dihidupkan GBHN namun mewanti-wanti jangan sampai amandemen sampai “kebablasan”. Kelompok ini mendukung GBHN dan amandemen tapi ekslusif hanya soal menghidupkan GBHN, tidak menyentuh substansi lain di luar itu.

Ketiga, suara yang setuju adanya GBHN tapi tidak menginginkan adanya amandemen. Kelompok ini memandang tidak perlu amandemen karena keinginan menghidupkan kembali GBHN bisa diakali dengan perubahan di level UU saja. Terakhir, kelompok yang lebih frontal yakni mereka yang sama sekali tidak merasa perlu adanya gagasan menghidupkan kembali GBHN dan menolak dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945.

Tentu saja bagi PDIP, membuka lembaran politik baru dengan memulai langkah amandemen bukanlah hal yang mustahil bahkan berpotensi akan berlangsung mulus menggelinding jadi agenda politik nasional. Secara hitungan matematika politis penilain tersebut wajar sebab PDIP kini memimpin Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang menguasai mayoritas DPR, setelah PAN bergabung bahkan kini ditambah Golkar dan kemungkinan besar PKS. 

Kehendak PDIP itu harus direspons dengan sangat hati-hati oleh berbagai pihak terutama DPD RI. Apalagi kehendak itu sudah menjadi agenda partai pemenang Pemilu: amandemen terbatas yang akan sulit diganjal kekuatan politik di luar PDIP. Artinya, sudah tergambar nyata politik kebijakan yang disuarakan PDIP dimulainya kerja konstitusional MPR untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945, dengan memasukkan kembali pasal tentang wewenang MPR menetapkan GBHN.

Poin penting lainnya, DPD harus mengedepankan sikap kenegarawan demi kepentingan bangsa dan negara dengan melepaskan kepentingan sektoral termasuk menggadang-gadangkan secara berlebihan seruan PDIP untuk melakukan amandemen karena celah absennya GBHN. Publik hari ini berkesimpulan bahwa ada potensi gagasan PDIP menghidupkan GBHN dan mendorong amandemen akan ditunggangi pihak-pihak tertentu termasuk DPD. Apalagi sudah bukan rahasia lagi bahwa DPD memang adalah lembaga negara yang jauh hari setuju mengubah undang-undang dasar. Lagi pula publik terlanjur menasbihkan bahwa agenda amandemen DPD tersebut membawa misi utama: memperkuat wewenang DPD. Di sinilah titik kritis perjuangan amandemen UUD yang didorong oleh DPD RI mendapatkan ujian berat.

DPD RI harus jadi lokomotif yang dapat meyakinkan publik bahwa amandemen UUD 1945 murni untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan politik kekuasaan. Sudah jamak diketahui publik bahwa andai nantinya PDIP dan koalisinya memaksakan amandemen, dicurigai energi bangsa akan terbuang percuma akibat perdebatan, pertarungan, pengkhianatan, dan kongkalikong akan mewarnai amandemen konstitusi. Sebagian mengkhawatirkan jangan-jangan hasil dari amandemen nantinya bukan sekadar menghidupkan kembali GBHN, tetapi juga hilang dan munculnya pasal-pasal baru yang merugikan kepentingan rakyat dan kedaulatannya akibat amandemen yang politik-transaksional. 

Artinya, DPD RI harus mampu menumbuhkan optimisme publik bahwa dinamika ketatanegaraan hari ini memang sudah mensyaratkan perlunya amandemen lanjutan. Ketimbang menyuarakan gagasan memperkuat kewenangan DPD, akan lebih baik DPD lebih banyak mengisi ruang wacana publik dengan isu-isu strategis lain. Misalnya soal kewenangan MK yang perlu dibenahi dalam pasal-pasal UUD serta tindak lanjut putusan MK dalam kaitanya dengan penataan Pemilu Nasional yang menggabungkan antara Pilpres dan Pileg. Sebagai penafsir tunggal konstitusi, MK punya legitimasi untuk ikut mewarnai politik hukum amandemen dan dinamikanya memang ada beberapa poin yang perlu dimasukkan menjadi materi muatan konstitusi. 

Di saat yang bersamaan, DPD RI juga harus bekerja keras sekaligus mengikis pesimisme publik akan kentalnya aroma politik transaksional dalam amandemen UUD. Oleh karenanya, DPD RI harus menunjukkan sikap bersabar dan hati-hati meniti langkah demi langkah proses politik amandemen. Pesimisme publik bahwa amandemen bukanlah agenda rakyat harus dipatahkan dengan langkah-langkah cerdas dan edukatif sembari memastikan secara konsolodatif di internal DPD bahwa isu amandemen adalah sejatinya agenda rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Untuk itu jembatan komunikasi demi mengikis pesimisme publik ini tidak boleh lagi menunggu kelahirannya. Jembatan itu harus diciptakan sendiri oleh DPD melalui pelbagai cara yang dapat menimbulkan simpati dan kepercayaan publik. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa meredhoi DPD dalam perjuangan amandemen lanjutan.Wallahu a’lam bisshowab.#

Oleh: Masnur Marzuki, SH, LLM (Staf Ahli Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI)