Thursday, June 27, 2013

Masa Depan Presidensialisme; Berharap Pada Setgab yang Gagap

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah tegas menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.  Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung mendepak PKS dari kabinet. PKS pun tidak menunjukkan kejelasan sikap apakah akan menarik tiga kadernya di kabinet SBY jilid II ataukah menyerahkan sepenuhnya pada sikap politik SBY. Apa yang salah dengan format setgab koalisi dan hubungannya dengan sistem pemerintah presidensial yang dianut UUD 1945 hasil amandemen?

Sebelumnya, pada RUU Kamnas yang kini sedang diajukan Pemerintah kepada DPR, hal serupa juga terjadi. Hanya saja kali ini bukan PKS yang tegas melawan sikap pemerintah (kemenhan) melainkan PPP yang menentang keras RUU Kamnas inisiatif Pemerintah. Hanya saja manuver PPP dalam RUU Kamnas ini tidak terpublikasi luas sebagaimana halnya PKS yang menjadi bulan-bulanan media karena memilih opsi yang berseberangan dengan Pemerintah dan setgab koalisi. 

Sejak dibentuk pada 15 Oktober 2009, harus diakui format koalisi parpol pendukung pemerintah adalah bentuk kegagapan politik dan sistem pemerintahan yang berjalan selama ini. Meskipun format koalisi sudah ditata ulang menjadi Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Politik Pendukung Pemerintah yang dipimpin Aburizal Bakrie (dari Partai Golkar), tetap saja kegagapan itu tak kunjung sirna. Kegagapan serupa terus terjadi meskipun butir-butir kesepakatan koalisi telah dilakukan pembaruan pada Mei 2011. kala itu Golkar dan PKS membangkang dan memilih berada di luar sikap barisan mayoritas anggota setgab dalam penggunaan hak angket soal pajak. 

Butir kesepakatan baru ditegaskan bahwa: ”Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol yang bersangkutan mengundurkan diri dari koalisi partai dan selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk mengambil keputusan menyangkut keberadaan perwakilan partai yang berada dalam kabinet.” Diktum kesepakatan ini sekilas mengaburkan sistem pemerintah presidensial. Apa yang menyebabkan hal ini terjadi?

Presidensialisme yang Berbasis Konstitusi Legislative Heavy


Sudah jamak diketahui bahwa konstitusi hasil amandemen adalah konstitusi yang terlalu menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif atau DPR. Boleh disimpulkan bahwa pembentukan setgab koalisi adalah respon SBY (Partai Demokrat) atas realitas konstitusi yang memberikan porsi kewenangan sangat kuat kepada DPR. Meskipun Partai Demokrat memenangkan Pemilu, namun jumlah kursi PD di DPR belumlah cukup dalam mengawal setiap kebijakan yang diambil Pemerintah. Alhasil, SBY yang terpilih sebagai Presiden dengan kemenangan sangat signifikan tak bisa berbuat banyak tanpa dukungan dari barisan partai lain di luar Demokrat.

Dalam perspektif konstitusi, memang tidak ada satupun pasal dalam UUD 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang dianut Indonesia. Pemahaman sistem presidensial tersebut hanya disarikan dari penafsiran terhadap pasal demi pasal dalam UUD 1945. 

Salah satu pasal yang menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial adalah pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Un­dang Dasar 1945 dimana Presiden merupakan kepala eksekutif, sedangkan menteri-menteri adalah pembantu Presiden.

Von Martinheim berpendapat bahwa sistem presidensial memiliki ciri sebagai berikut;
1. Adanya pemilihan presiden yang kemudian berwenang menjalankan pemerintahan (popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.)
2. Adanya periodeisasi jabatan yang jelas ( fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
3. Tidak bersentuhan posisinya dengan keanggotaan di eksekutif dan legislatif. (no overlaping in membership between the executive and the legislature.)

Jimly Asshiddiqie dalam buku “Sruktur Ketatanegaraan Indonesia" mengatakan bahwa presidensialisme lazimnya bercorak;

(1) Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan esekutif negara yang tertinggi dibawah Undang-Undang Dasar. 
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilih. 
(3) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
 (4) Para menteri adalah pembantu Presiden. 
(5) Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem Presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, ditentukan pula masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Kelima ciri tersebut merupakan ciri sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan.

Sayangnya, pemurnian sistem presidensial Indonesia yang digadang-gadang melalui amandemen konstitusi menemui kebuntuan konstitusional sebab UUD 1945 terlalu memberi porsi kewenangan yang amat luas dan kuat kepada lembaga legislatif dalam hal ini DPR. Alhasil, pemerintahan presidensial Indonesia berkutat pada penyeimbangan kekuasaan yang dimiliki presiden dengan peta kekuataan politik di DPR. Presiden dalam mengangkat menteri-menteri misalnya tidak bisa semaunya dan terpaksa melalukan kalkulasi politik dengan peta kekuatan partai di DPR. 

Hal itulah yang dialami oleh SBY dalam pemerintahan jilid II-nya. Koalisi merupakan formula yang kemudian membuat SBY tersandera dengan kepentingan politik yang multi-dimensi dari partai-partai politik. Memang pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak proregatif SBY selaku Presiden, namun SBY tidak bisa menutup mata dengan peta partai politik yang mengharuskannnya mengikutkan anggota partai koalisi (elit partai di luar partai SBY sendiri) untuk bergabung ke dalam kabinet. Itulah kenapa juga SBY tidak bisa berbuat apa-apa terhadap PKS ketika PKS membangkang terhadap kebijakan setgab koalisi yang dimotori SBY untuk menaikkan harga BBM.

Gambiran, 28 juni 2013.
Wallahua'lam bisshowab.
(to be continued)