Monday, March 7, 2016

Komisioner KPK Dinilai Keliru Soal Sumber Waras [Media Report]


INILAHCOM, Jakarta - Pengamat Hukum Masnur Marzuki angkat bicara terkait pernyataan Komisioner KPK, Basaria Panjaitan terkait RS Sumber Waras belum ada unsur korupsi.

Menurut Masnur, penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam tiga wujud. Pertama, penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. "Kedua, meski ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (2/3/2016) 
Terakhir, menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan mencapai tujuan tertentu, namun menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

"Nah, penyalahgunaan yang ketika cocok dengan enam penyimpangan yang ada dalam audit investigasi BPK," tegas Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Adapun enam penyimpangan tersebut adalah tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Masnur menegaskan, Penyalahgunaan wewenang dalam korupsi tak selalu berupa keputusan yang bertentangan atau menyalahi aturan.

"Cukup perbuatan itu melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka sudah tergolong menyalahgunakan wewenang," paparnya.

Bagi Masnur, penjelasan Basaria yang benar hanya terkait Penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, dimana korupsi merupakan delik formil. Yaitu, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.

"Tapi, Basaria keliru kalau hanya menafsirkan unsur pidana dalam tindak pidana korupsi sebatas pembelian saja. Kan untuk membeli diperlukan kewenangan, dan itu diatur secara rigid oleh peraturan," tutup Masnur. Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, sebelumnya mengklaim, belum ada unsur korupsi pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI melalui APBD-P 2014.[jat]

- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2278131/komisioner-kpk-dinilai-keliru-soal-sumber-waras#sthash.nDSA1bZv.dpuf