Wednesday, December 3, 2014

[Penggantian Busyro Ditunda Artinya Bangkang Putusan MK] Okezonenews.com


JAKARTA - Salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, akan habis masa jabatannya pada 10 Desember 2014. Namun, DPR belum menindaklanjuti penyeleksian pimpinan KPK berikutnya, karena konflik internal antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Di tengah 'macetnya' penyeleksian tersebut, empat pimpinan KPK lainnya berpendapat sebaiknya posisi Busyro dibiarkan kosong. Lembaga anti-rasuah itu menyarankan pergantian dilakukan pada 2015, bersamaan dengan pergantian empat lainnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menilai saran KPK justru bertentangan dengan amanat rekruitmen dan pengangkatan pimpinan KPK yang bergulir sejak awal.

Terlebih, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM, sudah memberikan dua nama calon, yakni Busyro Muqoddas (Pimpinan KPK periode 2010-2014) dan Roby Arya Brata (Staf Ahli Sekretaris Kabinet) pada 16 Oktober lalu.

"Pimpinan KPK tidak boleh pincang hanya karena ketegangan politik internal antara KIH dan KMP. Apalagi Komisi III sudah rapat kerja dengan Menkumham, sebagai bukti DPR sudah bekerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Penundaan tersebut juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan atas putusan MK pada Juni 2011 ketika Busyro pertama kali diangkat menjadi pimpinan KPK usai menggantikan kepemimpinan Antasari Azhar.

Untuk diketahui, Busyro Muqoddas menggantikan posisi Antasari pada 2010 yang masa jabatannya habis setahun kemudian. Namun oleh MK, masa jabatan Busyro tetap berlaku selama empat tahun atau berakhir tahun ini.

"DPR tetap memiliki legalitas konstitusional untuk menerukskan proses pemilihan pengganti pimpinan KPK," pungkasnya. (fmi)

Sumber:

http://news.okezone.com/read/2014/12/03/337/1073877/penggantian-busyro-ditunda-artinya-bangkang-putusan-mk

[Haram Hukumnya jika Revisi UU MD3 Hanya untuk Berbagi Kursi] Okezonenews.com


JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dijadwalkan selesai pada 5 Desember 2014. Salah satu tujuan revisi tersebut adalah untuk menuntaskan konflik di DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, Badan Legislasi (Baleg) harusnya melibatkan banyak pemangku kepentingan termasuk MPR, DPD, dan DPRD dalam pembahasan tersebut.

"Walaupun tidak ada kewajiban konstitusional melibatkan para pemangku kepentingan seperti MPR, DPD, dan DPRD, tidak ada salahnya DPR mendengarkan masukan dari DPD dan DPRD," ujar Masnur di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Alasannya, banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan melalui revisi UU MD3 selain menengahi konflik antara dua kubu koalisi di DPR. Pertama, mengadopsi putusan MK khususnya mengenai peran dan fungsi legislasi DPD RI dalam pengajuan RUU usul inisiatif dan pembahasan bersama RUU antara DPR-Pemerintah dan DPD.

Kemudian, merevisi norma tata cara Pemilihan Ketua DPRD yang tidak paralel dengan tata cara pemilihan Ketua DPR. "Kenapa Ketua DPR dipilih sementara Ketua DPRD ditetapkan dari Parpol pemenang. Ini aturan yang bertabrakan dengan prinsip kesatuan norma dalam NKRI," tambahnya.

Ketiga, adalah norma pelibatan aktif DPD dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas). Sehingga momentum revisi UU MD3 bisa mewujudkan tata kelola parlemen yang berimbang dan akuntabel sesuai prinsip & mekanisme check and balances.

"Revisi UU MD3 haram hukumnya jika hanya dimaksudkan untuk mengakomodir upaya bagi-bagi kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di DPR," pungkasnya.

Sumber;
http://news.okezone.com/read/2014/12/01/337/1073146/haram-hukumnya-jika-revisi-uu-md3-hanya-untuk-berbagi-kursi

[Pengamat: Jangan Hambat Seleksi Pimpinan KPK] Media Report Aktual.co


Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengatakan tidak ada alasan tunda pemilihan calon pimpinan KPK.

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengatakan tidak ada alasan tunda pemilihan calon pimpinan KPK.

Menurut Masnur, publik akan mendukung penuh pemilihan calon pimpinan KPK segera dilakukan DPR tanpa harus menunggu tahun depan bersamaan dengan pimpinan KPK lainnya yang juga habis masa jabatannya.

"DPR harus menepikan konflik KMP-KIH demi mengisi lowongnya jabatan salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas yang berakhir 10 Desember 2014. Pimpinan KPK tidak boleh pincang hanya gara-gara ketegangan politik di DPR antara KMP dan KIH," kata Masnur Marzuki ,di Jakarta, selasa (2/12)

Mengingat, saat ini Komisi III DPR sudah melakukan raker dengan Menkumham sebagai bukti DPR sudah mulai bekerja.

Masnur menilai, Pilihan menunda pemilihan pimpinan KPK tersebut telah bertentangan dengan amanat rekrutmen dan pengangkatan pimpinan KPK yang sudah bergulir sejak awal.

Selain itu, kata dia, penundaan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembangkangan atas putusan MK ketika Busyro Muqoddas pertama kali diangkat menjadi salah satu pimpinan KPK.

"Konflik KMP-KIH jangan sampai justeru menyandera proses rekrutmen dan pemilihan pengganti pimpinan KPK yang sudah terjadwal sejak awal, DPR tetap memiliki legalitas konstitusional untuk meneruskan proses pemilihan pengganti Wakil Pimpinan KPK," paparnya

Dia pun menambahkan pemilihan pemimpin KPK akan mubazir jika harus menunggu terbitnya perppu presiden menyikapi kemungkinan lowongnya salah satu kursi pimpinan KPK.

"Kalau sampai itu terjadi, ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.