Wednesday, December 3, 2014

[Penggantian Busyro Ditunda Artinya Bangkang Putusan MK] Okezonenews.com


JAKARTA - Salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, akan habis masa jabatannya pada 10 Desember 2014. Namun, DPR belum menindaklanjuti penyeleksian pimpinan KPK berikutnya, karena konflik internal antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Di tengah 'macetnya' penyeleksian tersebut, empat pimpinan KPK lainnya berpendapat sebaiknya posisi Busyro dibiarkan kosong. Lembaga anti-rasuah itu menyarankan pergantian dilakukan pada 2015, bersamaan dengan pergantian empat lainnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menilai saran KPK justru bertentangan dengan amanat rekruitmen dan pengangkatan pimpinan KPK yang bergulir sejak awal.

Terlebih, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM, sudah memberikan dua nama calon, yakni Busyro Muqoddas (Pimpinan KPK periode 2010-2014) dan Roby Arya Brata (Staf Ahli Sekretaris Kabinet) pada 16 Oktober lalu.

"Pimpinan KPK tidak boleh pincang hanya karena ketegangan politik internal antara KIH dan KMP. Apalagi Komisi III sudah rapat kerja dengan Menkumham, sebagai bukti DPR sudah bekerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Penundaan tersebut juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan atas putusan MK pada Juni 2011 ketika Busyro pertama kali diangkat menjadi pimpinan KPK usai menggantikan kepemimpinan Antasari Azhar.

Untuk diketahui, Busyro Muqoddas menggantikan posisi Antasari pada 2010 yang masa jabatannya habis setahun kemudian. Namun oleh MK, masa jabatan Busyro tetap berlaku selama empat tahun atau berakhir tahun ini.

"DPR tetap memiliki legalitas konstitusional untuk menerukskan proses pemilihan pengganti pimpinan KPK," pungkasnya. (fmi)

Sumber:

http://news.okezone.com/read/2014/12/03/337/1073877/penggantian-busyro-ditunda-artinya-bangkang-putusan-mk

No comments: