Friday, September 16, 2016

Beda Pendapat Soal Reklamasi

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki mempertanyakan rasionalitas langkah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang memutus agar reklamasi Pulau G kembali dilanjutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, berdasarkan keputusan Menko Maritim sebelumnya Rizal Ramli, telah ditentukan jika reklamasi Pulau G dihentikan. Namun semua berubah dengan mudahnya setelah Kemenko Maritim dipegang Luhut.

“Persoalannya dalam kasus ini kan soal kajian-kajian, kenapa bisa berbeda 180 derajat,” kata Masnur kepadaKriminalitas.com, Kamis (15/9/2016).

Untuk diketahui, saat Menko Maritim dijabat Rizal Ramli keluar surat penghentian reklamasi Pulau G. Setelah hasil kajian reklamasi itu menuai beberapa pelanggaran. Disebutkan, reklamasi Pulau G merusak ekosistem laut, berdiri di atas kabel PLN, hingga mengganggu lalu lintas nelayan.

Karenanya Menteri Luhut harus membuka seterangnya alasan memutus reklamasi Pulau G dilanjutkan. Otomatis langkah Luhut memperbolehkan ini berbenturan langsung dengan hasil kajian tim yang bentukan Rizal Ramli.

“Itulah keanehannya. Maka kini publik menunggu apakah Menko Luhut akan membuka seterang-terangnya hasil kajian yang mementahkan hasil tim bentukan Menko Rizal,” pungkas Masnur.

Source: www.kriminalitas.com