Wednesday, February 5, 2014

Herman Center Akan Legowo Apapun Putusan MK [KATAKABAR]

Pekanbaru (katakabar) Menjelang penyampaian putusan MK atas persidangan gugatan Herman Abdullah pada Pilkada Riau putaran 2 yang akan dibacakan pada 21 Januari nanti, kedua belah kubu mengaku pasrah dan akan legowo dengan semua kemungkinan yang bakal terjadi. 

Ketua Herman Center, Masnur Marzuki mengatakan, jelang penyampaian putusan oleh MK pada Selasa (21/1) depan, pihaknya tetap optimis MK akan mengabulkan gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat. Ia kembali merunut saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, yang dianggap bisa memberikan keterangan yang cukup kepada hakim, bahwa memang terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada Riau putaran kedua.

“Kita tetap optimis MK akan kabulkan permohonan kita. Karena berdasarkan saksi dan bukti-bukti yang kita hadirkan cukup menjelaskan kepada hakim bahwa terjadi pelanggaran oleh piohak terkait (Aman). Kita tak masalah seandainya MK memerintahkan PSU di 7 atau 8 kabupaten/kota saja, dari 11 yang kita ajukan (kecuali Kuantan Singingi). Bahkan kita juga mengajukan di daerah yang kita menangkan, Pekanbaru dan Kampar,” kata Masnur.

Masnur juga menyampaikan pesan Herman Abdullah sebelum keberangkatannya ke Pekanbaru pada Kamis kemarin. Menurut Masnur, Herman menyampaikan bahwa, Herman akan menghormati proses hukum seandainya MK menyatakan permohonannya ditolak.

“Pak Herman mengatakan akan legowo dan lapang dada menerrima keputusan MK, jika memang MK menolak permohonan tersebut. tapi beliau tetap optimis akan menang,” tutupnya.

Sementara itu, ketua tim advokasi pasangan Aman, Eva Nora mengatakan, apa pun yang akan diputuskan hakim nantinya, sebagai pihak terkait pihaknya juga akan siap menerima dua kemungkinan, diterima atau ditolaknya gugatan tersebut. Namun menurut Eva Nora, dengan runutan sidang, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ketiga pihak, pihaknya berharap hakim menolak gugatan tersebut.

“Bagaimana pun kita harus siap untuk diterima atau ditolaknya gugatan tersebut. Namun, dari fakta-fakta di persidangan, baik dari saksi pemohon, termohon, dan pihak terkait, kita harapkan MK dapat menolak permohonan tersebut. Karena menurut kami, keterangan saksi-saksi itu cukup mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya,” tutupnya.

Sumber: http://katakabar.com/2014/01/18/herman-anas-mengaku-akan-legowo-apapun-putusan-mk