Wednesday, December 10, 2014

[Pelantikan Digugat ke PTUN] Aktual.co


"Nanti hasil PTUN apa ya itu yang kita sepakati. Kita ngga mau ambil jalur 'liar'. Jadi menunggu Keppres turun karena sekarang belum dapat"


Jakarta, Aktual.co —Meskipun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemarin sudah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur definitif, namun Fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI tetap akan memperkarakan proses pelantikannya.

Besok, mereka akan mengirimkan surat gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Surat itu saat ini sedang digarap oleh dosen tata negara UII Yogyakarta Masnur Marzuki.

Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) M. Taufik mengatakan gugatan akan mereka layangkan setelah mereka mengantongi surat Keputusan Presiden (Keppres) pelantikan Ahok.

"Nanti hasil PTUN apa ya itu yang kita sepakati. Kita ngga mau ambil jalur 'liar'. Jadi menunggu Keppres turun karena sekarang belum dapat," ujarnya di DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Untuk proses gugatan atas pelantikan Ahok yang dianggap cacat prosedur itu, mereka juga sudah menyiapkan pengacara. "Yakni Pak Ilham Buana Bintang."

Selain surat pelantikan Ahok, bukti lain yang akan mereka sertakan di gugatan yakni surat dari Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan tertanggal 28 Oktober lalu ke pimpinan DPRD DKI.

"Karena konflik utama memang dimulai dari munculnya surat itu," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dari Fraksi PPP.

Bukti lainnya, yakni kesepakatan bersama para pimpinan DPRD DKI dalam rapat pimpinan untuk menunggu keputusan Mahkamah Agung lebih dulu untuk tafsiran atas Perpu no 1 tahun 2014. Yang ternyata malah ditahan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

"Itu dilanggar (Prasetyo). Karena kesepakatan bersama kan itu ditandatangani untuk DPRD sambil menunggu putusan MA."
Sumber: