Monday, February 20, 2017

Pakar HTN: Ahok itu Gubernur Ilegal di Mata Hukum!

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bakal berlaga di putaran kedua Pilgub DKI 2017, setelah dalam hitungan sementara sejumlah lembaga survei unggul tipis di atas perolehan suara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Lalu, bagaimana posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa? Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menegaskan bahwa selama kampanye Ahok akan cuti kembali.

Namun demikian, Masnur menegaskan bahwa Ahok adalah gubernur ilegal di mata hukum. “Cuti kan masa kampanye. Saya tegas katakan Ahok itu gubernur ilegal di mata hukum,” tegas Masnur di akun Twitter @MasnurMarzuki menanggapi pertanyaan akun @SubhanDanil.

Bagaimana jika Ahok menang di putaran kedua, tetapi kemudian divonis empat tahun penjara? “Ya tetap diberhentikan sementara karena yang jadi ukuran terdakwa atas pidana yang diancam hukuman pidana. Diberhentikan tetap setelah inkracht,” tegas @MasnurMarzuki.

Sebelumya, dalam kultwit panjang, @MasnurMarzuki membeberkan status ilegal Ahok sebagai Gubernur DKI.

“Ahok itu kini menjelma jadi Gubernur ilegal di mata hukum. Namun, Ahok tetaplah Gubernur di mata kekuasaan. Ini negara mau jadi negara apa? Sebagai orang hukum, di mata saya Ahok adalah Gubernur ilegal, tak sah. Tapi dari kacamata politik kekuasaan, mau apa apalagi, ia Gubernur,” tegas @MasnurMarzuki.

Menurut Masnur, setelah menyandang status terdakwa, pemberhentian Ahok berkait erat dengan soal hukum tata negara, HAN dan juga pidana.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, posisi Ahok mempunyai dua masalah. Yakni, kapan pemberhentian sementara Ahok dilakukan? Dalam hal ini Mendagri punya dua sikap. Kedua, apa tindakan pidana dan perbuatan lain yang dapat menyebabkan seorang kepala daerah diberhentikan sementara menurut aturan UU yang ada?

Sedangkan menurut Pasal 83 ayat (1) ada enam point. Apa yang menimpa Ahok masuk kategori poin 1 dan 6. Terjerat pidana dan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. “Saya berpendapat dakwaan Ahok masuk klasifikasi butir 1 Pasal 83 soal ancaman hukuman 5 tahun. Begitu Ahok terdakwa, dia wajib diberhentikan,” tegas @MasnurMarzuki.

Di sisi politik, menurut Masnur langkah Mendagri Tjahjo Kumolo adalah langkah politik. “Dia boleh saja ‘bohong’ sebagai politisi, tapi tak boleh salah. (Salah) blunder politik Mendagri adalah ketika dia putuskan akan berhentikan Ahok sehabis masa cuti habis. Kini dia ubah keputusannya,” tulis @MasnurMarzuki.

throw back memories

This picture was taken in 2002 when Masnur Marzuki was recruited to get involved in student board of UII Yogyakarta.