Sunday, September 7, 2014

[Pengamat Hukum Tata Negara UII Sepakat Pilpres Satu Putaran]

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung satu putaran, masih asumsi meski hanya diikuti oleh dua pasangan calon. KPU masih harus melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak menyangkut pasal dalam Undang Undang yang mengatur pemenang pemilu.

Ketentuan pemenang pemilu tercantum dalam bunyi Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, yaitu pasangan yang berhak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilu dengan sebaran 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Menyikapi itu, pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, berpendapat Pilpres dengan dua peserta pasangan calon tak harusnya berlangsung dua putaran. Ini karena Pasal 6A ayat 3 serangkaian dengan Pasal 6A ayat 4.

Pasal 6A ayat 4 menyebut, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.   

"Karena norma Pasal 6A ayat 3 masih satu rangkaian dengan dengan Pasal 6A norma ayat 4. Nah, Pasal 6A ayat 4 terang-terangan menyatakan bahwa pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Untuk saat ini (terdapat dua pasangan calon), maka ketentuan 50 persen suara plussebaran 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi tidak berlaku," terangnya kepada Okezone, Senin (9/6/2014).

Dia juga berpendapat, KPU tidak bisa meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu karena ketentuan Pasal 6A ayat 3 termaktub dalam Undang Undang Dasar."Fatwa MA memang bisa diminta, tapi dalam konteks meminta pendapat MA terkait penerapan norma yang dibuat oleh KPU melalui peraturan KPU," jelasnya.

Selain itu, upaya KPU meminta pendapat para ahli Hukum Tata Negara juga tidak perlu dilakukan karena hanya buang-buang anggaran dan energi. Ini lantaran pendapat para ahli tidak berlaku mengikat. "Lebih tepat ya mengajukan judicial review ke MK atas Pasal 159 ayat 1 Nomor 42 tahun 2008, hanya saja terlalu sempit waktu pengajuannya karena sudah menjelang Pilpres dan MK juga sibuk memutus sengketa Pileg," pungkasnya. (ris)


Sumber:  http://pemilu.okezone.com/read/2014/06/09/568/996225/pengamat-hukum-tata-negara-uii-sepakat-pilpres-satu-putaran

No comments: