Monday, October 5, 2015

[Perlu Penyempurnaan UUD Demi Parlemen Modern] Okezone.news.com

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengatakan perlunya langkah revolusioner agar cita-cita parlemen modern dapat segera terwujud. Salah satunya adalah dengan melakukan penyempurnaan UUD.

“Agenda penataan sistem ketatanegaraan kita dalam mewujudkan parlemen modern memerlukan penyusunan road map atau peta jalan yang terstruktur dan terukur. Tentu hal ini hanya bisa dilakukan dengan penyempurnaan UUD. Jadi tidak cukup hanya dengan merevisi UU saja,” ujar Masnur kepada Okezone di Jakarta, Minggu (7/6/2015).

Dia juga mengatakan perlunya sikap kenegarawanan elit bangsa dalam menyikapi usulan penyempurnaan UUD 1945. “Saya kira sudah banyak yang menawarkan konsep penataan ketatanegaraan yang berdedikasi pada perbaikan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan khususnya soal format dan sistem parlemen modern. Kini tergantung MPR apa berkeinginan untuk duduk bersama mewujudkan gagasan parlemen modern yang efektif sabagai salah satu langkah penataan sistem ketatanegaraan Indonesia,” katanya.

Masnur juga mengingatkan MPR untuk tidak mengabaikan adanya keputusan atau rekomendasi yang telah ditetapkan MPR periode sebelumnya terutama berkaitan dengan penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Sampai sekarang Badan Pengkajian MPR belum begitu terdengar gaungnya di publik khususnya dalam menyuarakan agenda penataan sistem ketatanegaraan kita yang memang belakangan ini dihadapkan pada kompleksitas permasalahan. Bagaimanapun, MPR perlu dukungan publik untuk penyempurnaan konstitusi. Tanpa itu saya kira akan sulit,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MPR periode lalu telah menghasilkan Keputusan MPR RI No. 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI periode 2009-2014. Rekomendasi MPR tersebut antara lain perlunya melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan kesepakatan dasar untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial serta melakukan perubahan dengan cara adendum.
(ris)

No comments: