Friday, October 24, 2014

[Masnur Marzuki: Gubernur DKI Jakarta Dipilih DPRD]



Publicapos.com - Pengamat hukum tata negara UII Yogyakarta, Masnur Marzuki menafsirkan, jika mekanisme pergantian Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD. Hal itu sebagaimana tersirat Perpu Nomor 1 tahun 2014, Pasal 174 ayat (2) yang menjelaskan, bahwa gubernur yang berhenti atau diberhentikan dan sisa jabatannya lebih dari 18 bulan maka proses penggantiannya dilakukan oleh DPRD.

"Perpu No.1 Tahun 2014 sudah sah dan ditandatangani oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, artinya Perpu itu sudah bisa digunakan, dan semestinya untuk Gubernur DKI Jakarta bisa segera di pilih melalui DPRD," kata Masnur Marzuki, di Kebon sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/10)

Dengan diterbitkanya Perpu tersebut, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal terhambat untuk menempati kursi gubernur secara sah demi hukum. Menurut Masnur Marzuki, untuk melaksanakan Perpu itu tidak usah menunggu di sahkan oleh DPR, sebab Perpu itu sudah ditandatangan oleh presiden saat itu.

Menurutnya, jika dibiarkan lebih lama kekosongan gubernur DKI Jakarta maka salah satunya berdampak pada terganggunya pelayanan sosial atau pun menganggu penyerapan anggaran.

"DPRD secepatnya harus menggelar rapat paripurna untuk membahas Perpu itu, sebab tidak boleh ada ke vakuman hukum," katanya.

Gubernur DKI Jakarta sempat mengalami kekosongan dan digantikan oleh wakil gubernur menjadi pejabat sementara. Seperti diketahui bersama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengundurkan diri dari jabatanya karena terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019.(Dedy)


Sumber: http://www.publicapos.com/nasional/2481-masnur-marzuki-gubernur-dki-jakarta-dipilih-dprd#.VEi43k7YutA.twitter

No comments: