Monday, December 1, 2014

[Mendagri Tak Paham Aturan] Media Report Aktual.co


Pengamat hukum tata negara Masnur Marzuki menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak paham penerapan aturan hukum dan prinsip hirarki hukum.

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara Masnur Marzuki menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak paham penerapan aturan hukum dan prinsip hirarki hukum.

"Apakah Mendagri tidak paham bahwa UU 23/2014 telah diubah melalui penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2014? UU Pemda no. 23/2014 telah diubah melalui terbitnya Perppu. Di saat yang sama Presiden juga terbitkan Perppu no. 1/2014," kata Dosen Tata Negara UII tersebut, ketika dihubungi aktual.co, Sabtu (15/11)

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi juga sudah menolak memeriksa perkara uji materi dua UU tersebut karena mengingat sudah adanya Perppu Pilkada. Itulah sebabnya Perppu Pilkada juga dimohonkan gugatan judicial reviewnya ke MK.
Masnur mempertanyakan mengapa menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo menganggap sidang paripurna DPRD DKI Jakarta tidak perlu kuorum, terkait pasal 79 (1) undang-undang 23 tahun 2014.

Hal tersebut dianggap sebagai kelucuan politik yang dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta pada jumat(14/11) kemarin.

"Soal syarat kuorum DPRD pada paripurna DPRD DKI kemarin adalah bentuk kelucuan politik karena kabarnya paripurna hanya membacakan surat Mendagri yang dasar hukumnya masih jadi polemik apakah mengacu pada Pasal 203 ataukah Pasal 174 Perppu Pilkada yakni Perppu No. 1 Tahun 2014. Peristiwa kemarin belum pernah terjadi dalam sejarah politik Indonesia dan menjadi polemik ketatanegaraan," kata dia.

Selaku Mendagri, Tjahjo diminta berhati-hati mengeluarkan kebijakan dan pernyataan apalagi pernyataan tersebut memiliki dampak politik dan dampak hukum. Mendagri memaksa diberlakukannya Pasal 203 Perppu Pilkada sebagai Dasar hukum penetapan Ahok dan mengabaikan Pasal 174 yang kekuatan normanya sama dengan Pasal 203.

Sebelumnnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pengesahan plt gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama sebagai gubernur memakai dasar hukum Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pilkada yang baru disahkan oleh DPR.

"Sidang paripurna DPRD DKI (pengumuman Ahok) tidak perlu quorum karena bukan pengambilan keputusan sesuai pasal 79 (1) UU 23 tahun 2014," kata Tjahjo Kumolo kepada Aktual.co, Jum'at (14/11).

No comments: