Monday, December 1, 2014

[Pakar Tata Negara Sebut Pelantikan Ahok Cacat Hukum]

Gugatan yang dilayangkan Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta terhadap pelantikan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dinilai sudah tepat. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pun diharap segera memproses gugatan itu.

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Masnur Marzuki mengatakan, pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI memang cacat hukum formil karena tidak ada dasar hukum pengangkatan gubernur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Sebagaimana diamanatkan Perppu. Keppres pengangkatan Ahok adalah bukti Presiden telah memberi pelajaran buruk tata kelola pemerintahan dan kepatuhan pada UU/Perppu," kata Dosen Tata Negara UII Yogyakarta tersebut, ketika dihubungi aktual.co, Minggu (23/11).

Dia menjelaskan, seharusnya payung hukum teknis baik Peraturan Pemerintah maupun Perpres pengangkatan dan pelantikan gubernur diterbitkan terlebih dahulu sebelum dilantiknya Gubernur DKI Jakarta definitif. Apalagi pelantikan Ahok adalah pelantikan gubernur pertama dalam sejarah yang dilantik di istana sesuai amanat Perppu.

"Presiden seharusnya arif dan bijaksana dalam mengaplikasikan aturan konstitusi dan UU. Pasca dilantiknya Ahok jangan heran akan muncul gugatan dari berbagai pihak yang melihat celah hukum menggugatnya ke PTUN seperti yang dilakukan KMP DKI," tandas Masnur.

Masnur memberi contoh kasus Keppres pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang pernah digugat ke PTUN oleh koalisi ornop karena menganggap Keppresnya dibuat dengan mengabaikan amanat UU.
"Nah, jangan sampai Keppres pengangkatan dan pelantikan Ahok akan bernasib serupa dengan Keppres pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Presiden harus jadi contoh penyelenggara negara yang tertib dan patuh pada aturan hukum," tukas Masnur.

Sumber:
http://www.aktual.co/jakartaraya/pakar-tata-negara-sebut-pelantikan-ahok-cacat-hukum

No comments: