Monday, December 1, 2014

[Pengamat; Sidang Paripurna DPRD Melanggar Tatib]


Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki berpendapat seharusnya Paripurna DPRD tidak bisa diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD saja, tanpa persetujuan dari keempat wakilnya.


Jakarta, Aktual.co —Tindakan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang ngotot menyelenggarakan sidang paripurna DPRD DKI untuk mengumumkan persetujuan untuk pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif, dianggap melanggar tata tertib DPRD.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki berpendapat seharusnya Paripurna DPRD tidak bisa diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD saja, tanpa persetujuan dari keempat wakilnya.

"Ketua DPRD harusnya menghormati proses pengambilan keputusan pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial. DPRD bukan perusahaan atau CV yang bisa disetir sendirian. Ketua DPRD harus mengacu pada peraturan tata tertib DPRD yang telah disahkan sebagai aturan main selain Peraturan Pemerintah dan UU MD3," ujar Dosen Tata Negara UII tersebut, saat dihubungi Aktual.co, Jumat (14/11).

Dilanjutkan Masnur, jangan sampai publik menilai manuver Prasetyo sebagai Ketua DPRD hanya sebagai nafsu "kebelet" ingin mendudukkan Ahok jadi Gubernur DKI saja.

Padahal ada tugas lain yang lebih mendesak ketimbang mengumumkan posisi Gubernur. Yakni mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DKI yang sampai saat ini masih terkatung-katung.

"Seharusnya DPRD baru bisa bekerja termasuk menyelenggarakan paripurna pelantikan gubernur definitif setelah Alat Kelengkapan Dewan sudah ditetapkan dan disahkan. Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat akan terganggu bila AKD tak kunjung disahkan. Ketua DPRD tidak boleh menafikan keberadaan Tatib dan AKD yang tak kunjung ditetapkan sehingga kerja-kerja konstitusional DPRD DKI menjadi stagnan," pungkas Direktur Jakarta Monitoring Networks ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, lewat sidang paripurna DPRD DKI hari ini telah menyatakan persetujuannya untuk mengumumkan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI definitif sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan ini DPRD menyatakan setuju dilantiknya Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk dilantik menjadi Gubernur definitif, saya melakukan ini sesuai arahan kementerian dalam negeri," kata Ketua DPRD DKI, Prasetyo.

Namun sidang paripurna ini berlangsung tanpa persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Dan hanya dihadiri oleh Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Sumber;

No comments: