Wednesday, February 11, 2015

[Bentuk Pengadilan Adhoc DPR Perlu Perhatikan Ini] GatraNews


Jakarta, GATRAnews-Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengatakan, wacana Komisi II DPR-RI dalam membentuk pengadilan adhoc untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pildada) sah-sah saja dilakukan.

Namun, DPR harus memikirkan relevansi pelaksanaan Pilkada serentak dengan pembentukan perangkat pengadilan adhoc. Pasalnya, masalah suprastruktur dan infrastrukturnya termasuk rekrutmen hakim adhoc akan bermasalah apabila menunjuk pengadilan adhoc.

"Bayangkan tumpukan perkara itu secara serentaknya Pilkada," jelas Masnur saat ditemui wartawan di DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Selain itu, DPR-Pemerintah juga harus memikirkan apakah sistem peradilan adhoc yang dibentuk mempunyai prinsip putusan final dan mengikat. Sebab, menurut Masnur, putusan pengadilan dalam menangani sengketa Pilkada harus final dan mengikat.

"Saya juga kritik soal nama nomenklaturnya karena yang namanya AdHoc berarti sementara. Harusnya didefinitifkan langsung nomenklaturnya menjadi Pengadilan Pilkada," tegas Masnur.

Tidak hanya itu, perekrutan hakim di pengadilan itu harus dari kalangan hakim karier dan nonkarier yang berjiwa kenegaraan agar wibawa peradilan pilkada dapat terjaga marwahnya. Masnur meminta materi tersebut harus segera dimasukkan menjadi materi RUU revisi UU Pilkada yang akan digodok oleh Komisi II DPR.

"Revisi tersebut menurut saya tak boleh melewatkan penuntasan pembentukan pengadilan pilkada," demikian Masnur.

Reporter: Wem Fernandez
Editor: Arief Prasetyo

No comments: