Wednesday, February 11, 2015

[Parpol Tak Dipercaya, Calon Independen Penuhi Hak Warga Negara] HARIAN TERBIT 28/01

Jakarta, HanTer - Kalangan pengamat menilai pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) atau calon presiden (Capres) Independent dalam artian tidak diusung oleh partai politik (parpol), merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Belum lagi partai politik (parpol) saat ini sudah tidak dipercaya oleh masyarakat karena korupsi dan konflik internal.

Sehingga, usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengatur capres independent dapat ikut Pilpres dengan amandemen terbatas kelima UUD 1945, patut didukung. Demikian dikatakan oleh Pakar Komunikasi Politik Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta, Heri Budianto dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Menurut Heri, diperlukan celah dalam konstitusi untuk mengatur calon perseorangan dapat mengikuti Pilpres bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih. Sehingga, lanjutnya, calon independen diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang tidak menempuh jalur Parpol.

"Apalagi saat ini kondisi parpol yang banyak masalah mulai dari track record parpol dengan kasus korupsi dan juga konflik internal," kata Heri Budianto.

Masnur menambahkan, selama ini absennya pengaturan capres independent dalam UUD telah menghambat hak memilih dan dipilih warga negara dalam kontestasi Pilpres. "Tidak mengherankan bila beberapa kali Undang-Undang (UU) Pilpres dan UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan hak konstitusional warga negara," kata Masnur.

Meskipun MK menolak gugatan uji materi tersebut karena memang kedua UU Pilpres dan UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD, dia menilai putusan tersebut wajar karena memang konstitusi tidak mengadopsi adanya capres independent. "Tapi dalam negara hukum yang demokratis, capres independen sah-sah saja diadopsi dalam konstitusi," ujarnya.

Dia mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) terdapat capres independent. Namun potensi memenangkan kontestasi Pilpres sangatnya kecil bahkan belum pernah terjadi dalam praktek politik di AS. "Jadi penegasan capres independen dalam konstitusi AS lebih pada pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih," jelasnya.

Di Indonesia, sambungnya, pengalaman calon independen sudah cukup baik meskipun baru pada level kepala daerah. Apabila dilihat perbandingan capres independen dengan negara lain, hal itu hanya sebagai unsur penguat praktek demokrasi modern. "Tidak ada salahnya Indonesia adopsi capres Independent tapi harus diamandemen dulu konstitusinya," tegasnya.

Dia mengakui, capres independent akan sulit meraih dukungan di parlemen karena tidak didukung oleh Parpol yang berdampak kinerja pemerintah menjadi terhambat. Namun, katanya, hal itu dapat diatur dalam UU Pilpres dan UU Pemilu. "Syarat-syaratnya teknis diatur oleh UU. Misalnya harus mendapat dukungan tanda tandan dan KTP minimal 1 persen di lebih dari separuh total jumlah provinsi di Indonesia," tuturnya.

(Robbi)

http://www.harianterbit.com/2015/read/2015/01/28/17988/25/25/Parpol-Tak-Dipercaya-Calon-Independen-Penuhi-Hak-Warga-Negara

No comments: