Thursday, October 20, 2016

Aturan Parpol Baru Dilarang Ajukan Capres Tak Sesuai Logika Berpikir [OKEZONE]


JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Salah satu pasal dalam draft revisi UU Pemilu yang bakal menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2019 itu dibatasinya partai politik mengusung calon presiden dan wakil presiden, yakni hanya partai politik hasil pemilu legislatif pada 2014 saja yang boleh mengajukan calon presiden.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki
menilai, usulan aturan itu bertentangan dengan logika berpikir.

Hal ini lantaran sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu, namun tak bisa menyalonkan presiden, padahal Pemilu pada 2019 nanti berlangsung serentak antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).

"Bertentangan dengan logika berpikir. Boleh ikut pemilu, tapienggak boleh ikut nyapres, padahal ini kan konsekuensi serentaknya Pileg dan Pilpres," ujar Masnur kepada Okezone, Kamis (6/10/2016).

Masnur juga menjelaskan usulan aturan ini berpotensi diuji materikan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena menyandera hak politik partai politik.

"Ya bisa (uji materi), ini kan enggak benar dia baru bisa nyalon di 2024, itu justru bertentangan dengan putusan MK," pungkasnya.

No comments: