Thursday, October 20, 2016

RUU Pemilu Harusnya Memperlakukan Semua Parpol Secara Adil [Oezone.com]

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan segera membahas Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi dasar hukum Pemilu Serentak 2019, di mana salah satu poinnya melarang partai politik baru mengusung calon presiden.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengaku tidak setuju dengan pelarangan parpol baru mengusung calon presiden. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden 2019 telah memberikan ruang kepada partai politik peserta pemilu, baik yang baru maupun lama, untuk mengajukan calon presiden tanpa ada batasan.

"Putusan MK itu menegaskan hak konstitusional parpol sebagai peserta pemilu termasuk mengajukan capres sendiri. Oleh sebab itu, RUU Pemilu yang segara dibahas oleh pemerintah dan DPR seharusnya memperlakukan semua parpol peserta pemilu dengan adil dan setara dalam pencalonan presiden," kata Masnur saat berbincang dengan Okezone, Kamis (6/10/2016).

Masnur menambahkan, agar menghindari banjirnya gugatan uji materi UU Pemilu yang baru nantinya, DPR dan pemerintah harusnya mendengar aspirasi semua pihak termasuk parta-partai yang baru pertama kali ikut pemilu. Karena idelanya, undang-undang pemilu harus bisa mengantisipasi potensi masalah penyelenggaraan pemilu serentak 2019.

Apalagi, sambungnya, pemilu 2019 adalah yang pertama di mana Pilpres dan Pileg digelar serentak. Tentu akan muncul segudang masalah. "Nah, menjadi tugas DPR dan Pemerintah memastikan landasan hukum yang komprehensif yang bebas dari kepentingan politik jangka pendek. Tidak bagus kalau setiap pemilu UUnya diganti, sehingga tidak mendorong stabilitas paket hukum politik," pungkasnya.

No comments: