Thursday, October 20, 2016

Pelarangan Parpol Baru Usung Capres Tak Sejalan dengan Demokrasi [http://news.okezone.com]


JAKARTA - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Salah satu pasal dalam draf revisi yang bakal menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2019 yakni dilarangnya partai politik baru untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Menurut pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki, hal tersebut tidak sah dari segi hukum. "Ya. Pembatasannya tidak sah. Inkonstitusional dan tidak sejalan dengan nalar negara hukum dan demokrasi," ujarnya kepadaOkezone, Sabtu (16/10/2016).\

Selain itu, Masnur menilai jika UU Pemilu nantinya disahkan, maka hal tersebut dapat melanggar kedaulatan rakyat. "Bukan hak seseorang tapi kedaulatan rakyat dilanggar dan jadi tergadai kalau pemerintah memaksakan pembatasan parpol baru ajukan capres," jelasnya.

"Dan kalau nantinya DPR dan pemerintah setuju pembatasan parpol baru ajukan capres maka langkah lanjutan gugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) melalui judicial review," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam draf revisi RUU Pemilu Pasal 190 termuat aturan yang intinya membatasi partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di DPR untuk mengajukan capres-cawapres. Pasal ini hanya membuka ruang pengajuan capres kepada parpol yang saat ini memiliki kursi parlemen hasil pemilu 2014.

Pasal tersebut berbunyi, ”pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.”

No comments: