Thursday, October 20, 2016

Pelarangan Capres dari Partai Baru Bisa Pengaruhi Motivasi Pemilih ke TPS [Okezone.com]

JAKARTA - Partai politik baru yang belum punya kursi di Parlemen terancam tidak bisa mengusung calon presiden pada Pemilu Serentak 2019, karena pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan parpol untuk mengusung calon presiden pada 2019.

Pembatasan partai baru peserta pemilu yang belum punya kursi di DPR untuk mengusung calon presiden, dikhawatirkan berdampak pada keinginan masyarakat dalam menyalurkan suara saat Pemilu Serentak 2019.
"Tentunya pembatasan itu bisa berpengaruh ke motivasi pemilih ke TPS, khususnya simpatisan parpol yang bisa saja punya capres idamannya sendiri," ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki saat berbincang dengan Okezone, Kamis (6/10/2016).

Oleh sebab itu, sambungnya, UU Pemilu harusnya tidak menyandera aspirasi konstitusional partai politik dan suara rakyat pemilih. Selanjutnya, UU Pemilu diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan presidensiil sekaligus mempercepat konsolodasi demokrasi di Indonesia.

"Selama ini PR kita adalah sistem presidensial yang masih setengah hati, makanya itu melalui penyusunan RUU Pemilu, agenda penyempurnaan sistem presidensial dapat terealisasi," pungkasnya.

No comments: